Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Kembali PSBB Transisi, Simak Prediksi IHSG Pekan Depan

DKI Jakarta menetapkan PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan akan diberlakukan mulai 12 Oktober 2020—25 Oktober 2020.
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan beraktivitas di galeri PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Selasa (6/10/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA— Indeks harga saham gabungan berpeluang konsolidasi melemah pada pekan depan. Catatan penguatan sepanjang pekan lalu berpeluang kandas.

Indeks harga saham gabungan (IHSG) mampu menguat lima sesi berturut-turut pada pekan kedua Oktober 2020. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat IHSG naik 2,58 persen dalam sepekan ke posisi 5.053,663 akhir pekan lalu. IHSG berhasil menguat 5 sesi beruntun.

IHSG mampu melanjutkan penguatan di tengah gelombang demonstrasi penolakan Undang Undang Cipta Kerja pada pekan lalu. Investor asing beberapa kali kembali masuk dengan membukukan net buy atau beli bersih.

Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee mengatakan aksi penolakan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR tidak membuat pelaku pasar panik. Pasalnya, pasar saham menilai demonstrasi tidak memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian.

Kendati demikian, Hans menilai aksi demonstrasi akan menyebabkan klaster baru pandemi Covid-19. Pihaknya memprediksi akan terjadi lonjakkan kasus positif satu minggu setelah demo terjadi.

Hans mengatakan seluruh dunia termasuk Indonesia masih menghadapi peningkatan kasus Covid-19. Beberapa negara mengadapi ancaman gelombang kedua menjelang musim dingin.

Dia menilai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid II di DKI Jakarta tidak terlalu efektif menekan angka kasus baru Covid-19. Pasar mencerna dengan seksama perkembangan politik di Amerika Serikat.

IHSG berpeluang konsolidasi melemah dengan support di level 5.001 sampai 4.881 dan resistance di level 5.099 sampai 5.187,” ujarnya dalam riset harian, Minggu (11/10/2020).

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat. Sebagai gantinya, PSBB Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan akan diberlakukan mulai 12 Oktober 2020—25 Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper