Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ciputra Development (CTRA) Sebut Omnibus Law Bisa Gairahkan Permintaan Properti

UU Cipta Kerja telah memberikan celah bagi WNA untuk membeli sarusun atau satuan rumah susun.
Ciputra World 2, Jakarta. Proyek ini merupakan salah satu besutan proyek mixed use PT Ciputra Development Tbk./ciputradevelopment.com
Ciputra World 2, Jakarta. Proyek ini merupakan salah satu besutan proyek mixed use PT Ciputra Development Tbk./ciputradevelopment.com

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti PT Ciputra Development Tbk. menilai Omnibus Law yang membuka pintu bagi warga negara asing (WNA) membeli apartemen dapat menggairahkan permintaan properti.

Namun, emiten bersandi CTRA tersebut saat ini belum dapat mengukur seberapa besar pangsa dan minat nonresiden terhadap pasar properti Tanah Air.

Direktur PT Ciputra Development Tbk. Harun Hajadi menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja telah memberikan celah bagi WNA untuk membeli sarusun atau satuan rumah susun.

“Tentu ini berarti menambah demand properti, tetapi kami belum tahu seberapa besar pasarnya,” kata Harun kepada Bisnis, Jumat (9/10/2020).

Dia menjelaskan bahwasanya aset properti merupakan item besar (big ticket item) bagi setiap orang. Para pembeli, baik lokal maupun asing, membutuhkan pertimbangan yang matang sebelum memutuskan untuk beli.

Khusus bagi pembeli nonresiden, lanjut Harun, tentu pertimbangan mengenai keamanan, risiko nilai tukar mata uang, jangka waktu tinggal, dan lainnya akan menjadi perhatian tersendiri.

“Makanya masih sulit diproyeksikan,” imbuh Harun.

Untuk ke depannya, CTRA meyakini pangsa pasar lokal masih akan mendominasi penjualan properti perseroan.

Sebelumnya, Harun menyebut sampai dengan Agustus 2020 penjualan CTRA masih di bawah 24 persen yoy dibandingkan Agustus 2019.

Namun, hal itu dipandang tidak terlalu buruk mengingat saat ini seluruh lini ekonomi masih tertekan dampak pandemi.

Harun berharap dengan sejumlah stimulus yang telah digelontorkan pemerintah kepada industri dapat menggairahkan penjualan properti pada sisa tiga bulan tahun ini.

VP Senior Credit Officer Corporate Finance Group Moody’s Investor Service Jacintha Poh menilai kesempatan nonresiden memiliki apartemen di Indonesia bakal dapat mendorong marketing sales para emiten properti.

Omnibus Law dinilai keluar pada saat yang bertepatan dengan momentum pelemahan permintaan properti akibat pandemi dan prospek ketidakpastian ekonomi.

“{Omnibus Law] dapat memulihkan prapenjualan sebesar 35 persen pada 2021 dari level 2020,” tulis Poh.

Poh menekankan bahwa dampak Omnibus Law tersebut tentu tidak akan langsung dapat memperkuat peringkat kredit emiten properti mengingat ada jarak antara waktu prapenjualan sampai dengan pengakuan pendapatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper