Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Omnibus Law Kian Dekat, Rupiah Turut Menguat

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditutup menguat ke level Rp14.800 pada perdagangan hari ini, Senin (5/10/2020).
Karyawati menunjukan Uang Rupiah dan Dollar AS di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jakarta, Kamis (3/9/2020).  Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawati menunjukan Uang Rupiah dan Dollar AS di salah satu kantor cabang Bank BNI di Jakarta, Kamis (3/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup menguat ke level Rp14.800 pada perdagangan hari ini, Senin (5/10/2020).

Berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat 64,5 poin atau 0,43 persen dibandingkan dengan penutupan pada akhir pekan lalu di level Rp14.864.

Rupiah dibuka di level Rp14.837,5 dan bergerak di rentang Rp14.800 hingga Rp14.850 sepanjang perdagangan. Sementara itu indeks dolar terpantau turun 0,12 persen ke posisi 93,7350.

Kinerja rupiah hari ini menjadi pemimpin penguatan mata uang Asia. Mengekor rupiah adalah dolar Taiwan yang juga menguat 0,41 persen. Selain itu, baht Thailand dan yuan China juga berhasil memukul dolar AS dengan penguatan masing-masing 0,35 persen dan 0,37 persen.

Kinerja rupiah menguat seiring dengan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang makin dekat disahkan menjadi undang-undang. 

Pada Sabtu (3/10/2020) lalu, pihak pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menyetujui RUU Cipta Kerja ke sidang paripurna yang berlangsung hari ini.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Achmad Baidowi mengatakan bahwa penyebaran Covid-19 jadi alasan.

“Tadi disepakati Bamus [Badan Musyawarah] karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah maka penutupan masa sidang dipercepat,” katanya melalui pesan instan, Senin (5/10/2020).

Berdasarkan rencana awal, pengesahan Omnibus Law menjadi UU dilakukan pada Kamis (8/10/2020). 

Akan tetapi DPR dan pemerintah mempercepat. Baik proses pembahasan hingga legalitasnya. Menggunakan alasan pandemi, penutupan masa sidang dipercepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper