Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Incar Rp20 Triliun, Pemerintah Lelang SUN Pekan Depan

Ada tujuh seri surat utang negara (SUN) yang akan dilelang pekan depan. Jumlah itu terdiri dari dua seri surat perbendaharaan negara dan lima seri obligasi negara.
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa (6/10/2020),untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.

Target indikatif dari lelang SUN  ditetapkan senilai Rp20 triliun dan target maksimal senilai Rp40 triliun. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR Kementerian Keuangan, pemerintah akan menawarkan tujuh seri SUN.

Ketujuh SUN yang akan dilelang terdiri dari SPN12210108 (reopening), SPN12211007 (reopening), FR0086 (reopening), FR0087 (reopening), FR0080 (reopening), FR0083 (reopening), dan FR0076 (reopening).

Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:

  • Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12210108 (Diskonto; 8 Januari 2021);
  • Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12211007 (Diskonto; 7 Oktober 2021);
  • Obligasi Negara Seri FR0086 (5,50000%; 15 April 2026);
  • Obligasi Negara Seri FR0087 (6,50000%; 15 Februari 2031);
  • Obligasi Negara Seri FR0080 (7,50000%; 15 Juni 2035); 
  • Obligasi Negara Seri FR0083 (7,50000%; 15 April 2040); dan
  • Obligasi Negara Seri FR0076 (7,37500%; 15 Mei 2048).

Alokasi pembelian nonkompetitif SPN12210108 dan SPN12211007 ditetapkan 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sementara alokasi pembelian nonkompetitif dari 5 seri obligasi negara ditetapkan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Lelang dibuka pada Selasa (6/10/2020) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.  Setelmen akan dilaksanakan pada 24 September 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).  

Dalam lelang SUN pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. 

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper