Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) alias Omnibus Law tinggal selangkah lagi disahkan melalui rapat paripurna DPR RI.
Sejumlah analis menilai kebijakan tersebut dapat menjadi angin segar bagi pasar modal di Indonesia. Namun seberapa besar efek Omnibus Law tersebut di pasar modal?