Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Pailit Ditolak, Saham Emiten Milik Lo Kheng Hong dan Mertua Syahrini Melejit

Pada perdagangan Rabu (30/9/2020) pukul 14.11 WIB, saham BMTR menguat 8,65 persen atau 18 poin menjadi Rp226. Total transaksi mencapai Rp111,04 juta.
Manajemen Global Mediacom dan salah satu pemegang saham, Lo Kheng Hong berpose usai due diligence meeting dan public expose penawaran umum berkelanjutan (PUB) II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020, di MNC Conference Hall, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Manajemen Global Mediacom dan salah satu pemegang saham, Lo Kheng Hong berpose usai due diligence meeting dan public expose penawaran umum berkelanjutan (PUB) II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020, di MNC Conference Hall, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

Bisnis.com, JAKARTA — Saham PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) melejit setelah permohonan pailit yang diajukan KT Corporation ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada perdagangan Rabu (30/9/2020) pukul 14.11 WIB, saham BMTR menguat 8,65 persen atau 18 poin menjadi Rp226. Total transaksi mencapai Rp111,04 juta.

Sepanjang hari ini, saham BMTR bergerak di rentang Rp204 - Rp238. Kapitalisasi pasar induk Grup MNC milik Harry Tanoesodibjo itu mencapai Rp3,75 triliun.

Selain itu, pemegang saham BMTR lain di antaranya ialah PT MNC Investama Tbk. sebagai pengendali sebesar 49,99 persen, Lo Kheng Hong 6,01 persen, dan Rosano Barrack 0,21 persen.

Mertua penyanyi Syahrini itu juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Global Mediacom Tbk. (BMTR).

Kuasa hukum BMTR, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan hasi putusan tersebut melalui sebuah unggahan video di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial.

Dalam unggahan tersebut Hotman mengatakan timnya memenangkan gugatan lawan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Adapun, kuasa hukum KT Corporation adalah Amir Syamsuddin.

“Pengadilan niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea [KT Corporation] terhadap Global Mediacom yaitu induk perusahaan dari MNC [Group]. Hotman Paris tim hari ini menang di pengadilan niaga melawan perusahaan Korea dan Amir Syamsuddin mantan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Hotman dalam videonya, seperti dikutip Bisnis, Rabu (30/9/2020)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper