Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa KT Corporation versus Global Mediacom (BMTR) Diputuskan Hari Ini

Global Mediacom (BMTR) digugat oleh KT Corporation pada Juli 2020 lalu. Penggugat mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Manajemen Global Mediacom dan salah satu pemegang saham, Lo Kheng Hong berpose usai due diligence meeting dan public expose penawaran umum berkelanjutan (PUB) II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020, di MNC Conference Hall, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
Manajemen Global Mediacom dan salah satu pemegang saham, Lo Kheng Hong berpose usai due diligence meeting dan public expose penawaran umum berkelanjutan (PUB) II Global Mediacom Tahap I Tahun 2020, di MNC Conference Hall, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memutuskan sengketa kepailitan antara PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dan KT Corporation pada hari ini, Rabu (30/9/2020). Sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Global Mediacom, Hotman Paris Hutapea manyampaikan perihal informasi sidang tersebut melalui akun Instagramnya kemarin, Selasa (29/9/2020).

"Pada 30 September 2020, PN Jakarta Pusat akan mengeluarkan putusan sehubungan dengan diajukannya Permohonan Pailit oleh salah satu perusahaan dari Korea Selatan terhadap PT Global Mediacom Tbk," tulisnya dalam unggahan tersebut.

Sebelumnya, perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun, pemohon dalam perkara ini, KT Corporation, diwakilkan oleh Warakah Anhar.

“Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum (permohonan) yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam permohonannya, Warakah meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat tim kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang beranggotakan . Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto.

Atas jasa tim kurator tersebut, termohon juga meminta hakim menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya dan enghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik menilai tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Selain itu, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.

“Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian,” jelasnya dalam keterangan resmi.

Dia menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Global Mediacom atau lebih dikenal dengan nama MNC Media merupakan sebuah holding grup media besar di Tanah Air. 

Perusahan yang dulunya bernama Bimantara Citra ini merupakan induk dari PT Nusantara Media Citra Tbk. (MNCN), PT MNC Vision Networks Tbk. (IPTV), PT MNC Kabel Mediakom, dan sejumlah platform daring termasuk metube.id dan okezone.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper