Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pefindo: Peringkat untuk SBK Berbeda dengan Surat Utang

Selain memiliki tenor yang lebih pendek maksimal 12 bulan, SBK merupakan produk pasar uang yang tercatat di Bank Indonesia sementara obligasi korporasi merupakan produk pasar modal yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo
Pialang memperhatikan Yield SUN Indonesia/Antara-Prasetyo Utomo

Bisnis.com, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menjelaskan peringkat yang diberikan untuk Surat Berharga Komersial (SBK) berbeda dengan rating yang disematkan untuk instrumen surat utang korporasi maupun medium term notes (MTN).

Hal itu disampaikan oleh Analis Divisi Pemeringkatan Jasa Keuangan Pefindo Danan Dito mengatakan bahwa ticker peringkat investment grade untuk SBK terdiri dari A1+, A1, A2, dan A3. Sedangkan peringkat layak investasi untuk obligasi dan MTN terdiri dari Aaa, Aa1, Aa2, Aa3, A1, A2, A3, Baa1, Baa2, dan Baa3.

“Beda ticker karena SBK memang jangka pendek, kurang dari 1 tahun, sedangkan MTN biasanya 3 tahun,” kata Dito kepada Bisnis, Selasa (29/9/2020).

Adapun, SBK dan obligasi memang berbeda dari sisi jenis instrumen walau sama-sama berbentuk surat berharga.

Selain memiliki tenor yang lebih pendek maksimal 12 bulan, SBK merupakan produk pasar uang yang tercatat di Bank Indonesia sementara obligasi korporasi merupakan produk pasar modal yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Aturan penerbitan dan transaksi SBK tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Bank Indonesia, SBK dapat menjadi alternatif sumber pendanaan jangka pendek bagi perusahaan nonbank.

Dalam waktu dekat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan menerbitkan surat berharga komersial (SBK) dengan jumlah pokok sebanyak-sebanyaknya Rp1 triliun.

Berdasarkan prospektus yang dirilis, emiten bersandi saham JSMR ini berencana menerbitkan SBK sebanyak-banyaknya Rp1 triliun dengan nilai minimum pembelian Rp500 juta dengan kelipatan tambahan Rp10 juta. SBK ini juga diterbitkan tanpa warkat (scriptless).

Tenor penerbitan SBK telah ditetapkan selama 12 bulan dengan perlakuan bunga diskonto yang berkisar 6 persen hingga 7 persen sebelum pajak 20 persen. SBK ini mendapatkan rating idA1+ dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Perusahaan menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai penatalaksana penerbitan SBK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper