Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Awasi Saham Transkon Jaya (TRJA)

Dalam sepekan terakhir, pergerakan harga Transkon Jaya (TRJA) telah mengalami koreksi 21,30 persen.
PT Transkon Jaya Tbk. (TRJA) resmi menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada Kamis (27/8/2020). Istimewa
PT Transkon Jaya Tbk. (TRJA) resmi menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada Kamis (27/8/2020). Istimewa

Bisnis.com,JAKARTA— PT Bursa Efek Indonesia tengah mencermati perkembangan pola transaksi PT Transkon Jaya Tbk. (TRJA) sehubungan dengan terjadinya unusual market activity (UMA). 

Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan telah terjadi penurunan harga saham Transkon Jaya di luar kebiayaan atau unusual market activity (UMA). Akan tetapi, pengumuman itu tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan regulasi di bidang pasar modal.

“Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham TRJA tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,” tulis Manajemen BEI melalui pengumuman yang dikutip, Selasa (22/9/2020).

Berdasarkan pantauan Bisnis, TRJA parkir di zona merah setelah terkoreksi 5 poin atau 2,86 persen ke level Rp170 akhir sesi pertama Selasa (22/9/2020). Dalam sepekan terakhir, pergerakan harga telah mengalami koreksi 21,30 persen.

TRJA baru saja melantai perdana di BEI pada 27 Agustus 2020. Perseroan menawarkan 375 juta lembar saham lewat penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dengan harga pelaksanaan Rp250.

Sebelumnya, Corporate Secretary Transkon Jaya Alex Syauta mengungkapkan dana yang dihimpun dari penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) merupakan salah satu sumber pendanaan belanja modal pada 2020.  Perseroan mengkombinasikan dana sendiri dan pembiayaan untuk pemenuhan kebutuhan belanja modal.

“Untuk saat ini belanja modal kami untuk kendaraan dan target pengadaan kendaraan kurang lebih 400 unit,” ujarnya.

Alex mengatakan penggunaan dana dari IPO akan terbagi menjadi dua. Sebanyak 70 persen untuk uang muka kendaraan dan 30 persen untuk pengadaan suku cadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper