Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

​Incar Rp8 Triliun, Pemerintah Lelang 5 Seri Sukuk Negara

Lima seri sukuk yang akan dielalang esok, Selasa (15/9/2020) terdiri dari satu surat perbendaharaan negara syariah dan empat project based sukuk.
 Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 15 September 2020. Pemerintah mengincar dana segar Rp8 triliun dari lelang lima seri SBSN esok..

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, lima seri sukuk negara yang akan dilelang yaitu SPN-S 02032021 (reopening), PBS-027 (reopening), PBS-026 (reopening), PBS-025 (reopening), dan PBS-028 (reopening). PBS adalah pendekan dari project based sukuk.

Adapun profil masing-masing seri – seri yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

  • Surat Perbendaharaan Negara seri SPN-S 02032021 (Diskonto; 2 Maret 2020);
  • Project Based Sukuk Seri PBS-027 (6,50000%; 15 Mei 2023);
  • Project Based Sukuk Seri PBS-026 (5,62500%; 15 Oktober 2024);
  • Project Based Sukuk Seri PBS-025 (8,37500%; 15 Mei 2033; dan
  • Project Based Sukuk Seri PBS-028 (7,75000%; 15 Oktober 2046)

Alokasi pembelian nonkompetitif SPN-S 02032021 ditetapkan 50 persen dari jumlah yang dimenangkan. Sementara alokasi pembelian nonkompetitif dari 4 seri sukuk negara lainnya ditetapkan 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.

Adapun, underlying asset untuk semua seri sukuk negara ini merupakan proyek dan kegiatan dalam APBN 2020 dan barang milik negara.

Lelang dibuka pada Selasa (15/9/2020) pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 17 September 2020 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). 

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012. Beleid ini mengatur tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper