Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

BUMN PTPP Terus Kucurkan Pinjaman Miliaran Rupiah ke Anak Usaha

PTPP mengeluarkan dana pinjaman pemegang saham Rp23,79 miliar dengan jangka waktu enam bulan dan bunga sebesar 10,9 persen.
Lorenzo Anugrah Mahardhika
Lorenzo Anugrah Mahardhika - Bisnis.com 09 September 2020  |  12:50 WIB
BUMN PTPP Terus Kucurkan Pinjaman Miliaran Rupiah ke Anak Usaha
Trase Jalan Tol Semarang/Demak. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN PT PP (Persero) Tbk. kembali mengucurkan pinjaman kepada anak usahanya, PT PP Semarang Demak (PPSD) sebesar Rp23,79 miliar

Berdasarkan keterangan dari keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (9/9/2020), emiten bersandi saham PTPP tersebut mengeluarkan dana pinjaman pemegang saham Rp23,79 miliar dengan jangka waktu enam bulan dan bunga sebesar 10,9 persen.

"Bunga per bulan pinjaman tersebut adalah 0,79 persen dan bersifat non-revolving," ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT PP Agus Purbianto dikutip dari laporan tersebut.

Agus mengatakan pinjaman kepada PT PP Semarang Demak diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja anak usaha. Hal ini juga dilakukan dengan tujuan meningkatkan sinergi bisnis PTPP Group.

"Kondisi bisnis PPSD yang juga sedang dalam momentum baik harus ditunjang dengan kepastian terkait dengan keberlanjutan operasional yang sedang berjalan saat ini," jelasnya.

Pemberian pinjaman ini merupakan yang kedua kalinya diberikan kepada PPSD. Pada Agustus lalu, PTPP juga mengeluarkan dana pinjaman Rp203,94 miliar dengan jangka waktu enam bulan dan bunga sebesar 10,9 persen.

Agus melanjutkan, pinjaman tersebut akan dicairkan secara bertahap. Pencairan tahap I sebesar Rp52,71 miliar telah dilakukan pada 14 Agustus lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

BUMN pinjaman ptpp
Editor : Hafiyyan

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top