Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sistem e-IPO Sudah Dapat Digunakan, Masa Transisi Hingga Akhir 2020

Bursa memberikan kesempatan kepada calon perusahaan tercatat dan penjamin pelaksana emisi efek untuk dapat menggunakan aplikasi e-IPO tersebut.
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta/Bisnis
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia menyampaikan sistem penawaran umum saham perdana secara elektronik (e-IPO) telah dapat digunakan pada awal bulan ini. Adapun, masa transisi akan diberikan kepada perusahaan sekuritas yang menjadi Anggota Bursa (AB) hingga akhir 2020.

Direktur Penilai Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan bursa memberikan kesempatan kepada calon perusahaan tercatat dan penjamin pelaksana emisi efek untuk dapat menggunakan aplikasi e-IPO tersebut.

“[Calon emiten dan underwriter juga dapat] menyampaikan feedback dalam rangka menyempurnakan sistem [e-IPO] dimaksud,” kata Nyoman, Selasa (8/9/2020).

Adapun hingga 7 September 2020, BEI telah mengantongi 11 calon perusahaan tercatat di dalam daftar tunggu penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO).

Dari sektor properti, real estat, dan konstruksi bangunan terdapat 5 perusahaan, dari sektor perdagangan, jasa, dan investasi sebanyak 3 perusahaan, sektor industri barang konsumen sebanyak 2 perusahaan, dan sektor aneka industri 1 perusahaan.

Sejak awal tahun, BEI telah kedatangan 40 emiten baru dengan nilai dana yang dihimpun Rp4,46 triliun. 

“Jumlah ini akan bertambah sejalan dengan penambahan perusahaan sampai dengan akhir tahun 2020,” imbuh Nyoman.

Aturan pelaksanaan e-IPO tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik tertanggal 2 Juli 2020.

Dalam beleid tersebut, ketentuan e-IPO mulai berlaku bagi emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah 6 bulan terhitung sejak POJK diberlakukan.

OJK mencatat aturan e-IPO dikeluarkan untuk meningkatkan ketersebaran investor, meningkatkan jumlah investor publik, dan untuk meningkatkan akuntabiitabilitas serta transparansi dalam penentuan harga penawaran umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper