Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiphone Mobile (TELE) Terjerat PKPU, Bagaimana Sikap Telkom (TLKM)? 

Manajemen Tiphone mengklaim hingga saat ini tidak ada wacana dari Telkom untuk menarik kerja sama dengan Tiphone terkait permasalahan gagal bayar dan PKPU yang dihadapi perseroan.
Seorang teknisi tengah memperbaiki telepon selular. Usaha service center adalah salah satu pilar bisnis PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk./tiphone.co.id
Seorang teknisi tengah memperbaiki telepon selular. Usaha service center adalah salah satu pilar bisnis PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk./tiphone.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) disebut belum memiliki rencana melepas saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE) terkait status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang menjerat TELE.

Telkom Indonesia diketahui memiliki 24 persen saham Tiphone Mobile Indonesia melalui anak usahanya PT PINS Indonesia.

Berdasarkan Dalam surat perseroan kepada Bursa Efek Indonesia yang terdapat di Keterbukaan Informasi, TELE menyatakan saat ini perseroan masih berdiskusi dengan para pemegang saham termasuk Telkom dan PINS.

“Saat ini perseroan masih terus berdiskusi dengan pihak TLKM dan PINS selaku pemegang saham 24 persen di perseroan untuk menentukan business plan perseroan ke depannya,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Direktur Utama TELE Tan Lie Pin, seperti dikutip Bisnis, Kamis (3/9/2020)

Tan Lie Pin juga menyatakan hingga saat ini tidak ada wacana dari TLKM untuk menarik kerja sama dengan TELE terkait adanya permasalahan gagal bayar dan PKPU yang dihadapi perseroan.

Perseroan tercatat memiliki beberapa perjanjian kerja sama dengan TLKM antara lain untuk menjual produk anak usaha Telkom, yakni PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) termasuk prepaid voucher dan SIM card di kanal daring, perbankan, dan modern channel.

Lebih lanjut, Tan Lie Pin mengatakan bahwa diskusi dengan TLKM dan PINS juga termasuk pembahasan soal restrukturisasi dan proposal perdamaian kepada para kreditur.

“Perseroan masih belum dapat memberikan rincian terhadap proposal perdamaian karena masih dalam tahap pembahasan dengan TLKM dan PINS,” tulisnya.

Sementara itu, mengenai kelanjutan gugatan PKPU, dia menjelaskan perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan proses PKPU dan telah disetujui oleh para kreditur perpanjangan selama 60 hari hingga 12 Oktober 2020.

Perseroan telah menunjuk perwakilan kuasa hukum yakni AFS Partnership dan financial advisor PT Borelli Walsh untuk membantu perseroan dalam proses PKPU. Kedua pihak ini kemudian menjadi tim pengurus PKPU perseroan.

“Perseroan akan terus bersifat kooperatif dengan tim pengurus dan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan proposal rencana perdamaian yang dapat diterima oleh para kreditur terdaftar,” tulis Tan Lie Pin.

Bisnis telah menghubungi pihak Telkom untuk mengonfirmasi informasi ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan pihak Telkom belum memberikan respons.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper