Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Marak Potensi Delisting, Bagaimana Perlindungan untuk Investor?

Berbagai mekanisme yang disediakan Bursa Efek Indonesia untuk melindungi investor dari risiko delising perusahaan tercatat dinilai sudah tepat. Kepailitan sebuah emiten juga disebut salah satu risiko yang paling umum yang akan dihadapi oleh investor di pasar modal.
Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (24/1/2020)./ ANTARA - Aprillio Akbar
Karyawan melewati monitor pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Jumat (24/1/2020)./ ANTARA - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Kebijakan perlindungan investor untuk emiten yang pailit dinilai telah sesuai dengan kondisi pasar modal saat ini. Investor disarankan untuk memahami risiko-risiko yang ada sebelum memutuskan masuk ke instrumen saham

Menurut Direktur CSA Institute Aria Santoso, otoritas bursa  telah melaksanakan fungsinya untuk melindungi para investor dengan beragam program yang dicanangkan.

Upaya-upaya seperti notasi khusus, pengumuman berkala, keterbukaan laporan keuangan, public expose, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dinilai telah membantu investor dalam pertimbangannya untuk menanamkan modal.

“Beragam upaya tersebut merupakan bentuk keterbukaan untuk membantu para investor menilai dan mempertimbangkan emiten yang dipilih untuk investasi, sehingga terhindar dari emiten yang potensi pailitnya besar,” jelas Aria saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/9/2020).

Aria melanjutkan, dengan berbagai fasilitas tersebut, investor dipermudah untuk melakukan evaluasi yang memadai. Otoritas bursa dapat membantu dari sisi regulasi adanya keterbukaan dan kelancaran pelaksanaan secara administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia juga tidak memungkiri, ke depannya tambahan regulasi amat mungkin dilakukan seiring dengan perkembangan pasar modal di Indonesia. Namun ia juga mengingatkan, pada kondisi seperti saat ini, berbagai macam risiko investasi, termasuk pailitnya emiten, sudah perlu diwaspadai oleh para investor.

Aria menilai, harapan adanya perlindungan absolut kepada investor dari otoritas bursa kurang realistis. Menurutnya, investor juga sudah harus mengetahui risiko yang melekat dari instrumen investasi ini.

“Oleh karena itu, sebaiknya para investor bisa berfokus kepada perseroan dengan manajemen yang baik dan kinerja yang juga baik,” tambahnya.

Untuk diketahui, sejak awal tahun sudah ada lima emiten yang hengkang dari bursa. Empat di antaranya delisting paksa sedangkan satu emiten delisting sukarela.

Terbaru, PT Cakra Mineral dicoret dari daftar perusahaan tercatat pada 28 Agustus 2020. Penghapusan pencatatan saham Cakra Mineral menyusul langkah serupa yang dialami PT Borneo Lumbung Energi & Metal (20 Januari 2020), PT Leo Investment ( 23 Januari 2020), PT Arpeni Pratama Ocean Line (6 April 2020), dan PT Danayasa Arthatama (20 April 2020).

Data BEI menunjukkan, per 20 Agustus 2020 terdapat 28 emiten yang berpotensi delisting di luar keinginan sendiri atau sukarela. Puluhan emiten itu terancam delisting karena tidak kunjung lepas dari jerat suspensi.

Bila tidak kunjung membenahi kinerja dan memastikan keberlangsungan usaha, bukan tidak mungkin emiten-emiten tersebut akan didepak dari bursa karena sahamnya di suspensi hingga 24 bulan.

Pekan lalu, PT Hanson International Tbk. juga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Manajemen masih mengupayakan jalan damai dengan kreditur.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy. Menurutnya, kebijakan-kebijakan yang dilakukan otoritas bursa untuk melindungi investor sudah berada di jalur yang tepat.

“Ini terlihat dari naiknya kepercayaan investor ritel yang diindikasikan dengan jumlah investor sektor tersebut yang mengalami pertumbuhan,” ujarnya.

Budi menuturkan, otoritas bursa wajib melindungi investor publik yang dirugikan dengan adanya emiten yang pailit. Hal ini terutama mencakup untuk investor yang merugi karena emitennya terjerat kasus.

Menurutnya, wacana disgorgement fund yang beberapa waktu lalu beredar merupakan bentuk komitmen otoritas bursa untuk melindungi para investor. Namun, pihak otoritas juga wajib menggodok mekanisme penggantian kerugian dengan efektif dan komprehensif sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.

Meski demikian, ia mengatakan kepailitan sebuah emiten merupakan salah satu risiko yang paling umum yang akan dihadapi oleh investor di pasar modal. Investor sebaiknya sudah memahami peluang dan risiko yang ada pada pasar saham sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

“Untuk mereka (investor) yang rugi karena emitennya pailit dan terjerat kasus memang harus dilindungi. Namun, jika pailit yang disebabkan oleh kondisi keuangan yang tertekan akibat ekonomi global, nasional, dan industri, hal itu menjadi bagian dari risiko investasi saham,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper