Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Progres Tiga Pilar (AISA): BEI Siap Perdagangkan Efek Setelah Suspensi 2 Tahun

Karena pemenuhan kewajiban oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. sebagai Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia, maka Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efeknya.
Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) atau TPS Food memberikan pemaparan dalam acara paparan publik insidentil, Kamis (30/7/2020)./Ria Theresia Situmorangn
Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) atau TPS Food memberikan pemaparan dalam acara paparan publik insidentil, Kamis (30/7/2020)./Ria Theresia Situmorangn

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia mengumumkan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA).

Dalam keterbukaan informasi pada Jumat (28/8/2020), BEI mengungkapkan perihal pembukaan kembali perdagangan saham produsen kudapan Taro yang sudah disuspensi sejak 5 Juli 2018 itu.

"Dapat kami sampaikan bahwa sehubungan dengan telah dilakukannya pemenuhan kewajiban oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. sebagai Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia, maka Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek," papar BEI.

Perdagangan efek itu mencakup saham, obligasi dan sukuk PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA; AISA01; SIAISA01; SIAISA02) di seluruh pasar sejak sesi I Perdagangan Efek pada hari Senin, 31 Agustus 2020.

Adapun, rujukan pembukaan suspensi saham AISA oleh BEI mencakup 15 poin, yaitu:

1. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00008/BEI.PP1/07-2018 tanggal 5 Juli 2018 perihal Supensi Efek di Seluruh Pasar sehubungan dengan Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Ijarah TPS Food Tahun 2013;

2. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00010/BEI.PP1/07-2018 tanggal 31 Juli 2018 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 31 Maret 2018 dan pembayaran denda keterlambatan;

3. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00014/BEI.PP1/10-2018 tanggal 20 Oktober 2018 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 30 Juni 2018 dan pembayaran denda keterlambatan;

4. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00002/BEI.PP1/01-2019 tanggal 30 Januari 2019 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 30 September 2019 dan pembayaran denda keterlambatan;

5. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00003/BEI.PP1/02-2019 tanggal 18 Februari 2019 perihal Supensi dan Perpanjangan Penghentian Sementara Efek sehubungan dengan belum dilakukannya pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) tahun 2019;

6. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00004/BEI.PP1/02-2019 tanggal 26 Februari 2019 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum dilakukan pembayaran denda Public Expose tahun 2018;

7. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00011/BEI.PP1/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2018 dan pembayaran denda keterlambatan;


8. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00012/BEI.PP1/07-2019 tanggal 30 Juli 2019 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 31 Maret 2019 dan pembayaran denda keterlambatan;

9. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00014/BEI.PP1/10-2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 30 Juni 2019 dan pembayaran denda keterlambatan;

10. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00002/BEI.PP1/02-2020 tanggal 5 Februari 2020 perihal Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Tunai sehubungan dengan belum disampaikannya Laporan Keuangan per 30 September 2019 dan pembayaran denda keterlambatan;

11. Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00004/BEI.PP1/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Suspensi Efek di Seluruh Pasar sehubungan dengan Opini Disclaimer atas Laporan Keuangan Perseroan Tahun 2017 dan 2018;

12. Surat Bursa No.: S-03699/BEI.PP1/07-2020 tanggal 3 Juli 2020 perihal Tanggapan Pemenuhan Kewajiban;

13. Surat PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (Perseroan) No.: 092/Corsec-TPSF/VIII/20 tanggal 3 Agustus 2020 perihal Laporan Hasil Paparan Publik (Public Expose) Insidentil PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.;

14. Surat Perseroan No.: 127/TPSF-OJK/BOD-VL/mh/VIII/20 tanggal 19 Agustus 2020 perihal Keterbukaan Informasi Sehubungan dengan Hasil Penilaian Harga Saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk.;

15. Surat Perseroan No.: 111/Corsec-TPSF/VIII/20 tanggal 26 Agustus 2020 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Laporan Hasil Penilaian Saham.

"Bursa menghimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," tutup BEI.

Saham AISA terakhir bertengger di level Rp169, dengan kapitalisasi pasar Rp804,3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper