Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dear Investor, Pahami Dulu Prospektus Calon Emiten Sebelum Koleksi Saham

Bursa Efek Indonesia menyebut tidak jarang saham emiten debutan menyentuh level harga Rp50 sehingga tidak lagi bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Pemahaman terhadap prospek calon emiten dinilai sangat penting
Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna memberikan penjelasan terkait Progress Listing 2019 di Jakarta, Jumat (29/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Direktur PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna memberikan penjelasan terkait Progress Listing 2019 di Jakarta, Jumat (29/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mengimbau calon investor untuk memahami prospek setiap penawaran saham yang dilakukan calon emiten guna memitigasi risiko investasi. Ungkapan jangan membeli kucing dalam karung disebut juga berlaku dalam dunia investasi di pasar modal.

Direktur Penilai Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan investor yang ingin membeli saham di pasar perdana lewat penawaran umum saham perdana (initial public offering/IPO) wajib mempelajari dan memahami dengan seksama prospektus yang diterbitkan calon emiten.

Menurut Nyoman, pemahaman yang komprehensif atas prospektus calon emiten dapat membantu investor dalam mendapatkan informasi lengkap terkait dengan model bisnis, prospek usaha, manajemen, strategi usaha, dan risiko dari calon perusahaan tercatat.

“[Sebelum membeli saham IPO] Bursa meminta agar publik dapat terlebih dahulu mempelajari dan memahami dengan seksama prospektus yang diterbitkan perusahaan,” kata Nyoman, Senin (10/8/2020).

Adapun, beberapa perusahaan tercatat baru di bursa belakangan ini rentan mengalami kenaikan dan penurunan harga secara berlebihan. Pasalnya, emiten yang baru melantai tersebut kebanyakan memiliki kapitalisasi pasar kecil dan menengah sehingga rentan “dipermainkan” oleh segelintir pihak.

Tak jarang pula beberapa saham anyar tersebut menyentuh level harga Rp50, sehingga tidak lagi bisa diperdagangkan di pasar sekunder atau hanya dapat ditransaksikan di pasar negosiasi. Merespons hal tersebut, Nyoman menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan kualitas dari perusahaan sebelum menjadi perusahaan terbuka.

Sejumlah persyaratan yang berkaitan dengan fundamental dan lainnya ditetapkan oleh otoritas bursa untuk memberi kesempatan bagi seluruh perusahaan mendapatkan akses pendanaan dari pasar modal.

Adapun proses yang dilalui calon emiten untuk IPO tidaklah mudah dan sederhana. Calon perusahaan tercatat harus memberikan informasi dan laporan dari para profesi penunjang pasar modal terkait bisnis usahanya kepada otoritas.

Selanjutnya, bursa akan melakukan penelaahan terkait dengan pemenuhan persyaratan pencatatan saham calon emiten sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Serta [diperiksa pula] berbagai aspek lainnya antara lain sustainability dan potensi pertumbuhan dari calon perusahaan tercatat,” imbuh Nyoman.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia per 11 Agustus 2020, terdapat 35 perusahaan tercatat baru. Jumlah tersebut terdiri dari 1 perusahaan menghimpun dana IPO di atas Rp1 triliun, 20 perusahaan mengumpulkan dana pada di bawah Rp250 miliar tetapi di atas Rp50 triliun, serta 14 perusahaan menghimpun dana di bawah Rp50 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper