Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamus Bursa: Mengenal Istilah Trading Halt

Mulai 11 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan trading halt selama 30 menit diberlakukan jika IHSG turun hingga 5 persen.
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Trading halt adalah penghentian perdagangan selama 30 menit karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun dalam batas tertentu.

Mulai 11 Maret 2020, Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan trading halt selama 30 menit diberlakukan jika IHSG turun hingga 5 persen. Hal tersebut bertujuan agar pasar saham rehat sejenak dan melakukan perhitungan, sekaligus mencegah kejatuhan lebih dalam.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Direksi BEI nomor KEp-00366/BEI/05-2012 mengenai Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat, dijelaskan trading halt berlaku jika IHSG turun dalam batas 10 persen.

Dalam poin 111.3.8., disebutkan bila terjadi kepanikan pasar dalam melakukan transaksi jual dan atau beli sehingga mengakibatkan IHSG mengalami penurunan yang sangat tajam 10 persen, maka terjadi trading halt 30 menit.

Selanjutnya, jika selanjutnya IHSG anjlok 15 persen, maka BEI memberlakukan trading suspend setekah mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (kini OJK).

Sejak pemberlakukan trading halt atau penghentian sementara perdagangan selama 30 menit pada 11 Maret 2020, tercatat perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengalami trading halt sebanyak 6 kali.

Seluruh trading halt tersebut terjadi hanya di sepanjang Maret 2020, ketika IHSG sedang berada di level terbawah.

Kamus Bursa: Mengenal Istilah Trading Halt

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyampaikan penerapan kebijakan trading halt cukup berhasil menahan harga saham tidak turun lebih dalam karena adanya panic selling atau tekanan jual oleh para investor.

Menurutnya, kebijakan ini memberi waktu bagi investor untuk lebih rasional mencermati perkembangan pasar.

“Hal ini terlihat setelah auto halting 30 menit, IHSG tidak turun lebih dalam bahkan di beberapa hari justru berbalik menjadi lebih baik atau mengalami kenaikan,” paparnya.

Lantas, sampai kapan skema trading halt bila IHSG turun 5 persen diterapkan?

Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan belum akan mengubah sejumlah kebijakan yang dikeluarkan di tengah penyebaran pandemi Covid-19.

“Nanti akan dikembalikan apabila keadaan dianggap normal. Saat ini belum. Jadi, masih berlaku sampai pengumuman berikutnya,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (20/5/2020).

Oleh karena itu, sampai saat ini trading halt yang berlaku adalah jika IHSG turun 5 persen, bukan seperti di peraturan sebelumnya sebesar 10 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper