Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wow! BI Borong SUN via Private Placement Rp82,10 Triliun

Transaksi tersebut merupakan implementasi dari skema burden sharing sebagai wujud sinergi pemerintah dan Bank Indonesia dalam upaya pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020).  Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com,JAKARTA — Pemerintah telah melakukan penerbitan empat seri surat utang negara lewat mekanisme private placement kepada Bank Indonesia pada hari ini, Kamis (6/8/2020).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan total nominal penerbitan empat seri surat utang negara (SUN) itu senilai Rp82,10 triliun. Penerbitan merupakan transaksi yang pertama untuk pemenuhan sebagian pembiayaan public goods

Total kebutuhan pembiayaan public goods senilai Rp397,56 triliun. Anggaran itu meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektor Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Transaksi ini merupakan implementasi dari skema burden sharing sebagai wujud sinergi pemerintah dan Bank Indonesia dalam upaya pembiayaan penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko DJPPR Kemenkeu Luky Alfirman melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (6/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa transaksi private placement dilakukan dengan berpegang kepada beberapa prinsip utama. Pertama, menjaga kredibilitas dan integritas pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter.

Kedua, menjaga fiscal space dan keberlanjutan dalam jangka menengah. Ketiga, menerapkan tata kelola yang prudent, transparan, dan akuntabel.

Lebih detail, transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020. 

Keputusan bersama itu berisi tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 dan PEN.

Transaksi itu juga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.

Berikut merupakan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari keempat seri SUN yang diterbitkan pemerintah kepada Bank Indonesia Kamis (6/8/2020):

Ketentuan Pokok dan Persyaratan
ItemKeterangan

Tanggal Setelmen

10 Agustus 2020

Total Nominal 

Masing-Masing Seri Senilai Rp20,525 triliun

Jenis SUN

Variable Rate (VR)

Status SUN

Dapat Diperdagangkan

Kupon

Suku Bunga Reverse Repo Bank Indonesia tenor 3 bulan

Seri SUN yang diterbitkan lewat Private Placement
SeriJatuh Tempo
VR003410 Agustus 2025
VR003510 Agustus 2026 
VR003610 Agustus 2027
VR0037
10 Agustus 2028

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper