Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikoleksi Jiwasraya dan Asabri, Begini Kinerja SMR Utama (SMRU)

Selama pandemi Covid-19, rugi SMRU membengkak hingga 61,4 persen dibandingkan dengan semester I/2019 sebesar Rp76,31 miliar.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten konstruksi pertambangan PT SMR Utama Tbk. (SMRU) membukukan rugi Rp123,17 miliar pada semester I/2020.

Pada semester I/2020, emiten yang sahamnya dikoleksi oleh Jiwasraya & Asabri membukukan pertumbuhan rugi hingga 61,40 persen. Selama pandemi Covid-19, rugi SMRU membengkak dibandingkan dengan semester I/2019 Rp76,31 miliar.

Penurunan laba bersih disebabkan oleh terkoreksinya pendapatan dari posisi Rp376,44 miliar menjadi Rp242,22 miliar. Pasalnya segmen jasa penambangan berkurang menjadi Rp239 miliar dari posisi tahun sebelumnya Rp366 miliar.

Penurunan pada segmen itu disebabkan oleh PT Berau Coal Energy mengurangi sewa dari posisi Rp314 miliar menjadi Rp161 miliar. Selain itu, segmen penyewaan alat berat juga mengalami koreksi 70,46 persen menjadi Rp2,85 miliar.

Setelah dikurangi beban pokok, pajak dan sebagainya rugi bersih per saham SMRU menjadi Rp9,85 dari posisi Rp6,27 per saham.

Selain itu, dari laporan keuangan SMRU terungkap bahwa PT Asabri sempat mengurangi kepemilikan saham. Pada 30 Desember 2019, Asabri tercatat memiliki 8,11 persen sedangkan pada 30 Juni 2020 menjadi 6,61 persen.

Sementara itu, PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) memiliki 52,30 persen saham SMRU. Sebagai informasi, perusahaan tambang itu diakuisisi TRAM senilai Rp3,13 triliun pada 4 Desember 2017. Saat itu, TRAM memegang 50,1% saham SMRU.

Akuisisi tersebut juga menandakan TRAM resmi pindah haluan dari emiten dengan bisnis perkapalan, menjadi bisnis batu bara sebagai andalan utama pendapatannya.

 

Saat ini, pihak regulator menggembok perdagangan ketiga saham itu berdasarkan surat rujukan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 22 Januari 2020 perihal perintah penghentian sementara perdagangan efek. Bursa akan membuka suspensi bila perseroan telah memenuhi kewajiban atau mendapatkan rujukan dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper