Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Kasus Jiwasraya, BEI Berisiko Usir 3 Emiten

Regulator dapat menendang ketiga perusahaan bila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung, salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (1/7/2020). Sidang beragenda mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU dari Kejaksaan Agung, salah satunya Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berpotensi membuat ketiga emiten yang pernah menjadi portofolionya ditendang dari pasar modal.

Bursa Efek Indonesia melansir ketiga emiten itu adalah PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) dan PT SMR Utama Tbk. (SMRU). Pasalnya ketiga perusahaan itu telah disuspensi selama enam bulan belakangan sejak Januari 2020 akibat kasus korupsi Jiwasraya.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan mengatakan masa suspensi ketiga perusahaan akan mencapai 24 bulan pada tanggal 23 Januari 2022. Menurutnya regulator dapat menendang ketiga perusahaan bila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha.

Hal itu termasuk secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai. Selain itu, bila suspensi genap hingga 24 bulan, BEI juga bisa melakukan force delisting.

Pihak regulator menggembok perdagangan ketiga saham itu berdasarkan surat rujukan Otoritas Jasa Keuangan tanggal 22 Januari 2020 perihal perintah penghentian sementara perdagangan efek. Bursa akan membuka suspensi bila perseroan telah memenuhi kewajiban atau mendapatkan rujukan dari OJK.

Khusus untuk IIKP dan SMRU keduanya telah menerbitkan laporan keuangan sampai dengan semester I/2020. IIKP menderita kerugian hingga Rp6,09 miliar sedangkan SMRU mengalami rugi hingga Rp123,17 miliar. Sementara itu, TRAM belum mengungkapkan laporan keuangan sejak tahun buku 2019.

Adapun ketiganya disuspensi oleh regulator sejak Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka kasus kerugian Jiwasraya. Nama Heru Hidayat tercatat sebagai Komisaris Utama di IIKP dan Direktur Utama TRAM. Adapun SMRU merupakan anak usaha dari TRAM yang bergerak di bidang konstruksi pertambangan.

Sebelum digembok, harga saham SMRU berada di level Rp50 per saham dengan kepemilikan publik mencapai 39,58 persen. Sementara itu, TRAM dan IIKP berada di level yang sama dengan modal masyrakat yang ‘nyangkut’ masing-masing sebanyak 63,16 persen dan 81,38 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper