Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Global Mediacom (BMTR) Digugat Pailit

Perkara itu didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun, pemohon dalam perkara ini adalah KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar.
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) berbincang dengan Direktur PT Global Mediacom Tbk Syafril Nasution (dari kiri), Direktur PT MNC Land Tbk Erwin Richard Andersen, Direktur Utama PT MNC Investama Tbk Darma Putra, dan Direktur PT MNC Investama Tbk Tien, sebelum paparan publik MNC Group, di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (tengah) berbincang dengan Direktur PT Global Mediacom Tbk Syafril Nasution (dari kiri), Direktur PT MNC Land Tbk Erwin Richard Andersen, Direktur Utama PT MNC Investama Tbk Darma Putra, dan Direktur PT MNC Investama Tbk Tien, sebelum paparan publik MNC Group, di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA—Emiten grup media PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat dengan terkait kasus kepailitan.

Perkara itu didaftarkan pada Selasa (28/7/2020) dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun, pemohon dalam perkara ini adalah KT Corporation yang diwakilkan oleh Warakah Anhar.

“Menyatakan PT GLOBAL MEDIACOM Tbk., beralamat di MNC Tower lantai 27, Jl. Kebon Sirih No.17-19, Jakarta 10340 (Termohon Pailit) pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi petitum (permohonan) yang tertulis di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diakses pada Minggu, (2/8/2020)

Dalam permohonannya, Warakah meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat tim kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang beranggotakan . Fennieka Kristianto, Yongki Martinus Siahaan dan Ronal Hermanto.

Atas jasa tim kurator tersebut, termohon juga meminta hakim menetapkan imbalan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah Kurator melaksanakan tugasnya dan enghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya perkara.

Menurut penjadwalan PN Jakarta Pusat, siding pertama atas perkara ini akan dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 pukul 10.35 sampai dengan selesai.

Menanggapi laporan ini, Direktur Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik menilai tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Selain itu, Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.

“Termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (2/8/2020).

Dia menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Global Mediacom atau lebih dikenal dengan nama MNC Media merupakan sebuah holding grup media besar di Tanah Air. 

Perusahan yang dulunya bernama Bimantara Citra ini merupakan induk dari PT Nusantara Media Citra Tbk. (MNCN), PT MNC Vision Networks Tbk. (IPTV), PT MNC Kabel Mediakom, dan sejumlah platform daring termasuk metube.id dan okezone.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper