Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembayaran Cicilan Pokok EBA Garuda (GIAA) Tertunda, Mandiri Investasi (MMI) Tempuh Langkah Ini

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melakukan perjanjian dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 untuk menerbitkan surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket penerbangan rute Jeddah dan Madinah berjangka 5 tahun dengan nilai Rp2 triliun pada 22 Juni 2018.
Pesawat Airbus A330-900neo milik Garuda Indonesia di Hanggar 2 GMF AeroAsia, Rabu (27/11/2019) malam./Bisnis-Rio Sandy Pradana
Pesawat Airbus A330-900neo milik Garuda Indonesia di Hanggar 2 GMF AeroAsia, Rabu (27/11/2019) malam./Bisnis-Rio Sandy Pradana

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandiri Manajer Investasi selaku manajer investasi Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 akan menempuh sejumlah langkah setelah pembayaran cicilan pokok bertahap kedua tertunda.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. melakukan perjanjian dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 untuk menerbitkan surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket penerbangan rute Jeddah dan Madinah berjangka 5 tahun dengan nilai Rp2 triliun pada 22 Juni 2018.

Adapun, surat berharga itu terdiri atas EBA Kelas A senilai Rp1,8 triliun dan EBA Kelas B Rp200 miliar.

Dalam laporan keuangan kuartal I/2020, Manajemen Garuda Indonesia menjelaskan bahwa pembayaran pokok EBA kelas A senilai Rp360 miliar per tahun. Imbal hasil invesasi tetap sebesar 9,75 persen per tahun.

Mandiri Manajer Investasi (MMI) menyampaikan informasi bahwa KIK EBA Mandiri GIAA01 telah menerima penyerahan pendapatan dari Garuda Indonesia senilai pembagian imbal hasil investasi KIK EBA Kelas A pada 16 Juli 2020. Dana itu akan didistribusikan kepada investor pada 27 Juli 2020.

“Sedangkan penyerahan pendapatan untuk pelunasan bertahap pokok EBA Kelas A KIK EBA GIAA01 belum diterima di rekening KIK EBA GIAA01,” tulis Manajemen MMI melalui siaran pers, Senin (27/7/2020).

MMI menjelaskan bahwa sesuai prospektus dan KIK EBA GIAA01, keterlambatan pelunasan bertahap pokok EBA Kelas A memiliki tenggang waktu dengan durasi 90 hari kerja sejak keterlambatan pembayaran pelunasan. Perseroan akan tetap melakukan penagihan kepada Garuda Indonesia sebagai penerbit surat berharga.

Selain, MMI juga akan melakukan pengajuan klaim kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) sebagai penyedia penjamin pembayaran pendapatan penjualan tiket. Hal itu sesuai dengan ketentuan prospektus KIK serta perjanjian sehubungan dengan KIK EBA GIAA01.

“Dapat disampaikan pula bahwa Garuda Indonesia berencana akan melakukan pembayaran sebagian pelunasan bertahap pokok EBA Kelas A KIK EBA GIAA01 dan Mandiri Investasi telah mengupayakan recovery yang terbaik sesuai keadaan dan perjanjian-perjanjian yang ada,” jelas Manajemen MMI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper