Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Bayar Pokok, Peringkat KIK EBA Garuda (GIAA) Rp1,4 Triliun Turun

Pefindo menjelaskan bahwa peringkat kontrak investasi kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 Kelas A senilai Rp1,44 triliun diturunkan peringkatnya dari sebelumnya idA- menjadi idCCC.
Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Pilot dan kru pesawat memberi penghormatan terakhir kepada pesawat Garuda Boeing 747-400 di Hanggar 4 GMF Aero Asia, Tangerang, Banten, Senin (9/10)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Mandiri GIAA01 Kelas A milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Analis Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Danan Dito dan Yogie Surya Perdana menjelaskan bahwa peringkat kontrak investasi kolektif (KIK) Efek Beragun Aset (EBA) Mandiri GIAA01 Kelas A senilai Rp1,44 triliun diturunkan peringkatnya dari sebelumnya idA- menjadi idCCC.

Hal itu mencerminkan kemungkinan yang tinggi akan terjadinya gagal bayar dalam pembayaran amortisasi pokok pada 27 Juli 2020.

Pefindo menjelaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan profil kredit PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. yang sangat lemah akibat dampak Covid-19. Selain itu, belum ada konfirmasi untuk pembayaran klaim garansi PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) pada saat jatuh tempo.

Pefindo menyebut pembayaran pokok KIK EBA itu dijamin oleh Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dengan peringkat kredit idAA+ dan prospek stabil. Sementara itu, pembayaran kupon dijamin oleh PT Jaminan Kredit Indonesia dengan peringkat idAA+ dan prospek stabil.

Selain menurunkan peringkat, Pefindo juga merevisi prospek atau outlook menjadi “Credit Watch Dengan Implikasi Negatif” dari sebelumnya “Negatif”. Keputusan itu mencerminkan tekanan likuiditas dalam waktu yang sangat dekat tanpaa danya kepastian terkait pembayaran klaim gransi.

“Kami berpendapat bahwa hasil pembayaran klaim dari penjaminan tersebut adalah salah satu opsi yang dapat digunakan oleh originator [Garuda Indonesia] dalam membayar amortisasi pokok senilai Rp360 miliar di mana kapasitas originator untuk membayar kewajibannya sangat terbatasi dengan penurunan tajam permintaan penerbangan,” jelas Tim Analis Pefindo dikutip, Senin (27/7/2020).

Pefindo mengatakan peringkat KIK EBA akan diturunkan ke “idD” jika kewajiban pembayaran terhadap maupun kupon gagal terlaksana secara tepat pada 27 Juli 2020. Sebaliknya, peringkat akan dinaikkan apabila KIK EBA telah mengamankan sumber dana atau rencana pembiayaan kembali terhadap kewajibannya yang jatuh tempo.

Sebagai catatan, Garuda Indonesia melakukan perjanjian dengan KIK EBA Mandiri GIAA01 untuk menerbitkan surat berharga hak atas pendapatan penjualan tiket penerbangan rute Jeddah dan Madinah berjangka 5 tahun dengan nilai Rp2 triliun pada 22 Juni 2018.

Adapun, surat berharga itu terdiri atas EBA Kelas A senilai Rp1,8 triliun dan EBA Kelas B Rp200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper