Wacana Pembubaran OJK Dinilai Tidak Produktif

Lukman Hakim, Dosen & Kepala Pusat Informasi Pengembangan Wilayah LPPM UNS, mengatakan bahwa kehadiran OJK sangat membantu dalam proses koordinasi antara perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB).
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Wacana pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sebagai wacana yang tidak produktif di tengah pandemi Covid-19. Kehadiran OJK sejauh ini disebut mempermudah koordinasi antara sektor jasa keuangan dan regulator.

Lukman Hakim, Dosen & Kepala Pusat Informasi Pengembangan Wilayah LPPM UNS, mengatakan bahwa kehadiran OJK sangat membantu dalam proses koordinasi antara perbankan dan industri keuangan nonbank (IKNB).

“Pada pengawasan perbankan menjadi lebih prudent. Pengalaman saya, ada peniti jatuh saja di sebuah bank, OJK bisa tahu,” katanya dalam webinar Peran Penting OJK Dalam Menjaga Sistem Keuangan di Tengah Gejolak Perekonomian Akibat Pandemi Covid-19, Jumat (24/7/2020).

Lukman tidak menampik jika pada sisi IKNB pengawasan OJK belum seprudent perbankan. Namun, hal itu terjadi karena aturan regulasi IKNB yang masih dalam proses.

Untuk itu, kehadiran beragam aturan pelengkap terkait IKNB perlu segera digarap, karena sangat penting.

Dia menyebutkan, sedikitnya terdapat tiga argumentasi yang coba dibangun terkait wacana pembubaran OJK. 

Pertama, kehadiran OJK high cost karena lembaga keuangan harus membayar premi yang kemudian menjadi beban masyarakat.

Kedua, persoalan koordinasi dengan moneter di mana ketika Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan, tidak serta merta diikuti oleh penurunan suku bunga perbankan.

“Presiden Jokowi dalam banyak kesempatan selau menyampaikan hal itu [penurunan suku bunga],” ujarnya.

Ketiga, kata Lukman, persoalan komunikasi di mana image orang-orang OJK cenderung high profile alias kurang humble.

Lukman melanjutkan, jika OJK kembali digabung ke BI, maka BI tidak dapat dikendalikan pemerintah karena BI secara undang-undang bersifat independen.

“Jika OJK saat ini dikembalikan ke BI, maka BI akan menjadi lembaga yang sangat kuat di luar pemerintah. super, super body,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper