Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HUT Pasar Modal Bulan Depan, BEI akan Perkenalkan Sistem e-IPO

Sejak sistem diperkenalkan nanti implementasi e-IPO akan dijalankan secara bertahap. Ketentuan e-IPO mulai berlaku bagi emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah 6 bulan terhitung sejak POJK diberlakukan.
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintas di depan papan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (24/6/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia akan memperkenalkan sistem pencatatan saham perdana secara elektronik (electronic initial public offering/e-IPO) saat perayaan HUT Pasar Modal ke-43 yang jatuh pada 10 Agustus 2020.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, mengatakan sejak sistem diperkenalkan nanti implementasi e-IPO akan dijalankan secara bertahap. 

“Sesuai ketentuan di Pasal 58 POJK 41 Tahun 2020, implementasi e-IPO akan mulai berlaku bagi penawaran umum saham 6 bulan sejak POJK berlaku, artinya akan diwajibkan mulai Januari 2021,” kata Nyoman, Kamis (23/7/2020).

Dengan demikian, dalam enam bulan ke depan penggunaan sistem e-IPO oleh para Anggota Bursa (AB) masih bersifat sukarela. Ketentuan penyesuaian alokasi efek dalam e-IPO selama periode ini juga belum diberlakukan.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada AB pada Rabu (22/7/2020) dan saat ini sedang berlangsung registrasi user bagi AB dan pengujian final secara full cycle yang melibatkan AB, BAE, KPEI dan KSEI,” jelas Nyoman.

Aturan pelaksanaan e-IPO tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik tertanggal 2 Juli 2020.

Dalam aturan tersebut, ketentuan e-IPO mulai berlaku bagi emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK setelah 6 bulan terhitung sejak POJK diberlakukan.

OJK mencatat aturan e-IPO dikeluarkan untuk meningkatkan ketersebaran investor, meningkatkan jumlah investor publik, dan untuk meningkatkan akuntabiitabilitas serta transparansi dalam penentuan harga penawaran umum. 

“Perlu untuk menerapkan teknologi dalam proses book building dan penawaran efek dalam penawaran umum,” tulis OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper