Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan Eks Dirut Jasa Marga (JSMR) Tersangka Proyek Waskita (WSKT), Bagaimana Sahamnya?

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers terkait penetapan mantan Dirut PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani dalam kasus proyek fiktif - Setyo Aji Harjanto
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers terkait penetapan mantan Dirut PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani dalam kasus proyek fiktif - Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero) Tbk.(WSKT)

Ketiga tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga Desi Arryani (DS), Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan Wakil Kadiv II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan pada 13 Juli 2020 dengan tiga orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (23/7/2020).

Dalam perdagangan Bursa Efek Indonesia pada hari ini, saham WSKT naik 2,82 persen atau 20 poin menjadi Rp730. Namun, sepanjang tahun berjalan harganya melorot 50,84 persen.

Kapitalisasi pasar BUMN karya tersebut mencapai Rp9,91 triliun. Dalam 5 tahun terakhir, saham BUMN itu bergerak di rentang yang lebar, yakni Rp394 - Rp3.150.

KRONOLOGI

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sementara itu, Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara itu, Fakih Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.

Fathor dan Yuly dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh emiten berkode saham WSKT tersebut.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, tetapi tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapatkan "pekerjaan fiktif" dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait dengan pekerjaan fiktif tersebut.

14 proyek itu antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat; proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta; proyek Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat; proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta; proyek PLTA Genyem, Papua; dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta; proyek fly over Merak-Balaraja, Banten; proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta; proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali; proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, dan proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper