Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Pasar Modal: Penormalan ARB Lebih Baik Bertahap

Saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan batas auto reject bawah asimetris, yang mana batas bawah ditetapkan 7 persen untuk mengantisipasi anjloknya harga saham akibat tekanan pandemi.
Karyawan melintas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawan melintas di dekat layar elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (9/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat menilai pengembalian batas auto reject bawah (ARB) ke posisi simetris sebaiknya dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan pasar.

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan meski saat ini kondisi terburuk pasar modal telah terlewati dan pasar mulai berangsur pulih, tapi volatilitas tinggi masih membayangi pasar.

Pasalnya, pelaku pasar masih menanti bagaimana wajah pertumbuhan ekonomi di dalam negeri untuk kuartal II/2020. Apalagi periode April-Juni 2020 disebut menjadi kuartal dengan pertumbuhan terburuk tahun ini.

Dia menilai lebih baik menunggu perkembangan sampai akhir bulan ini atau awal bulan Agustus mendatang, sambil sedikit demi sedikit mengubah batas auto reject bawah ke posisi sebelum pandemi.

“Artinya kalau pun dikembalikan supaya simetris nggak mesti langsung dikembalikan ke normal tapi pelan-pelan, diperkecil asimestrisnya misalnya dua minggu sekali diperbarui,” tuturnya kepada Bisnis, Selasa (21/7/2020)

Budi menyebut cara itu akan jauh lebih efektif untuk menjaga psikologis para pelaku pasar agar lebih yakin bahwa kondisi pasar sudah benar-benar membaik dan menuju keadaan normal.

Seperti diketahui, saat ini Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan batas auto reject bawah asimetris, yang mana batas bawah ditetapkan 7 persen untuk mengantisipasi anjloknya harga saham akibat tekanan pandemi.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan No. II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dengan SK Direksi No: KEP-00025/BEI/03-2020, rentang harga saham Rp50—Rp200 akan dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan sebesar 35 persen atau penurunan harga saham sebesar 7 persen dalam satu hari.

Sementara untuk rentang harga saham Rp200—Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 25 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.

Kemudian untuk rentang harga saham di atas Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 20 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.

Adapun, dalam draft konsep perubahan aturan yang diterima Bisnis, hari ini, Selasa (21/7/2020), BEI tampaknya bermaksud mengembalikan aturan ARB kembali ke aturan sebelum penyesuaian aturan perdagangan pada masa pandemi.

Pada kondisi normal, auto reject atas maupun auto reject bawah terjadi ketika harga saham naik atau turun melebihi batasan persentase yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper