Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indika Energy (INDY) Belum Ajukan Perpanjangan Kontrak 

Head of Corporate Communications Indika Energy Ricky Fernando mengatakan bahwa pihaknya masih menanti aturan turunan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebelum mengajukan perpanjangan kontrak.
Aktivitas kontrak pertambangan PT Petrosea Tbk. Anak usaha Indika Energy ini memiliki pengalaman 48 tahun di bidang kontraktor pertambangan./petrosea.com
Aktivitas kontrak pertambangan PT Petrosea Tbk. Anak usaha Indika Energy ini memiliki pengalaman 48 tahun di bidang kontraktor pertambangan./petrosea.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten pertambangan batu bara, PT Indika Energy Tbk., belum mengajukan izin perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) ke Kementerian ESDM.

Head of Corporate Communications Indika Energy Ricky Fernando mengatakan bahwa pihaknya masih menanti aturan turunan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) sebelum mengajukan perpanjangan kontrak.

“Kami masih menunggu aturan turunan UU minerba yang baru, dimana akan memperjelas implementasi proses perpanjangan kontrak dan perubahan status PKP2B menjadi IUPK,” ujar Ricky kepada Bisnis, Selasa (14/7/2020).

Untuk diketahui, tambang milik PT Kideco Jaya Agung entitas anak usaha emiten berkode saham INDY itu termasuk ke dalam tambang raksasa generasi pertama yang masa kontraknya akan habis dalam waktu dekat.

Tambang Kideco memiliki kontrak PKP2B yang kontraknya bakal habis pada 13 Maret 2023.

Adapun, dalam dua perdagangan terakhir saham-saham emiten tambang batu bara berhasil memanas seiring dengan optimisme kepastian perpanjangan kontrak salah satu tambang terbesar di Indonesia yang dimiliki oleh PT Bumi Resources Tbk. (BUMI).

Analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Andy Wibowo Gunawan mengatakan bahwa penguatan saham-saham tambang tersebut disebabkan oleh pernyataan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kepastian perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).

“Dalam satu kesempatan, Kementerian ESDM memberikan pernyataan bahwa sudah terdapat perusahaan yang mengajukan izin dan sedang dalam proses. Investor optimistis izin akan diperpanjang dan menjadi angin segar sektor tambang batu bara,” ujar Andy saat dihubungi Bisnis, Senin (13/7/2020).

Andy mengungkapkan optimisme dari para investor itu juga telah menumbuhkan sentimen positif terhadap emiten-emiten tambang lain, tidak hanya untuk yang mengajukan izin perpanjangan saja.

Pada perdagangan Selasa (14/7/2020) hingga pukul 14.07 WIB, saham INDY masih bertahan di zona hijau yaitu menguat 1,61 persen ke level Rp945 per saham. Pada perdagangan sebelumnya, INDY menguat tajam hingga 24,83 persen.

Penguatan juga terjadi pada saham entitas anak usaha INDY yaitu PT Petrosea Tbk. (PTRO) anak usaha di bidang jasa pertambangan dan PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) di bidang pelayaran.

Dalam perdagangan yang sama, saham PTRO menguat ke level Rp1.625 per saham, pada pertengahan perdagangan PTRO sempat naik tajam ke level Rp1.740 per saham. Sementara itu, saham MBSS menguat 6,78 persen ke level Rp378 per saham.

Pada perdagangan sebelumnya PTRO dan MBSS juga tancap gas dengan masing-masing menguat 11,3 persen dan 5,99 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper