Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agung Podomoro (APLN) Kecam Aksi Demo di Podomoro City, Siap Ambil Langkah Hukum

Manajemen Agung Podomoro mengaku tidak mengenal pihak-pihak yang melakukan aksi demonstrasi di kawasan Podomoro City.
Proyek Neo Soho Podomoro City besutan PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN)
Proyek Neo Soho Podomoro City besutan PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN)

Bisnis.com, JAKARTA - PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN") mengecam dan menyesalkan terjadinya aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok orang di kawasan Podomoro City, Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis (9/7/2020).

"Selain informasi yang mereka sampaikan tidak benar, aksi tersebut merupakan pencemaran nama baik terhadap APLN," papar manajemen APLN dalam siaran resmi, Jumat (10/7/2020).

Manajemen Agung Podomoro mengaku tidak mengenal pihak-pihak yang melakukan aksi demonstrasi di kawasan Podomoro City. Manajemen juga menegaskan bahwa pihak yang terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan APLN.

"Kami sangat menyayangkan aksi tersebut karena sangat mengganggu kegiatan bisnis dan aktivitas penghuni kawasan Podomoro City yang secara disiplin dan ketat menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," sebutnya.

Agung Podomoro juga menyesalkan jika ada pihak yang mengklaim memiliki sebagian kecil tanah di Podomoro City. Seluruh aset yang dimiliki APLN di Podomoro City, termasuk pengadaan tanahnya, sudah melalui proses legal dan disahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta lembaga berwenang lainnya.

Proses pengadaan tanah tersebut juga dilakukan secara transparan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang sah di Indonesia. Semua aset di Podomoro City selama bertahun-tahun telah diaudit oleh auditor independen dan legalitas dokumen perusahaan sah serta tetap berlaku sampai saat ini.

Selain itu, sejak Penawaran Umum Perdana Saham, APLN telah melakukan beberapa kali aksi korporasi terkait dengan tanah di Podomoro City, dimana dilakukan telaah atas dokumentasi legal tanah di Podomoro City tersebut oleh konsultan hukum baik dalam dan luar negeri.

"Hal ini membuktikan kepemilikan kami atas tanah di Podomoro City adalah sah," imbuhnya.

Sebagai perusahaan publik APLN senantiasa menjalankan tata kelola perusahaan dengan baik dan menegakkan prinsip-prinsip good corporate governance.

Perusahaan akan melakukan langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur untuk melindungi hak dan aset di Podomoro City, dan juga reputasi APLN sebagai perusahaan publik.

Manajemen menegaskan tidak akan berkompromi dengan pihak-pihak manapun yang berusaha melawan legalitas yang telah dimiliki oleh APLN di Podomoro City atau mencemarkan nama baik APLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper