Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Pemegang Lisensi Pizza Hut (PZZA) Melonjak Hampir 3 Persen, Ada Apa?

PT Sarimelati Kencana Tbk. (PZZA) pemegang lisensi waralaba restoran Pizza Hut di Indonesia menegaskan tidak memiliki hubungan apapun dengan pemegang lisesni Pizza Hut di Amerika Serikat, NPC International.
Pizza Hut. Istimewa
Pizza Hut. Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Saham emiten PT Sarimelati Kencana Tbk. (PZZA) pemegang lisensi waralaba restoran Pizza Hut di Indonesia berhasil rebound pada awal perdagangan pekan ini, Senin (6/7/2020). Pekan lalu, saham PZZA terseret isu pengajuan proteksi kebangkrutan oleh NPC International Inc. terwaralaba Pizza Hut di Amerika Serikat.

Berdasarkan data Bloomberg, harga saham PZZA tersebut berhasil menguat 2,88 persen atau 20 poin ke level Rp715 hingga pukul 09.20 WIB. Saham PZZA sudah ditransaksikan sebanyak Rp4,39 miliar dengan 1.225 kali transaksi. Adapun, total transaksi didominasi oleh pembelian dan penjualan oleh investor domestik menggunakan broker Mirae Asset Sekuritas. 

Untuk diketahui, kabar bahwa NPC International Inc., pemegang lisensi waralaba restoran Pizza Hut terbesar di Amerika Serikat yang mengajukan kebangkrutan karena meningkatnya persaingan dan penutupan usaha akibat pandemi virus corona membuat harga saham PZZA hari ini ikut terimbas pada Kamis (2/7/2020). 

Menurut catatan Bisnis, sehari setelah pengumuman tersebut dirilis di Amerika Serikat, harga saham PZZA sontak melemah sejak awal perdagangan Kamis (2/7/2020). 

Pada saat itu, harga saham PZZA sudah melorot 2,5 persen atau 20 poin ke level Rp780 dan terus terjungkal hingga level terendah Rp695 pada Jumat Jumat (3/7/2020). Sepanjang tahun berjalan atau year-to-date, saham PZZA sudah melemah 36 persen. 

Manajemen menjelaskan bahwa NPC International Inc. tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan.

“Hal ini dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, Laporan Keuangan (Audited dan Unaudited) dan Laporan Tahunan dari Perseroan yang telah disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi di BEI, Senin (6/7/2020).

Walhasil, dampak terhadap pengajuan permohonan kepailitan oleh NPC International Inc. termasuk putusan badan peradilan dan pelaksanaan (eksekusi) putusan kepailitan di Amerika Serikat tidak akan memiliki dampak terhadap PZZA dari segala aspek.

Perseroan juga menyampaikan dan memastikan kepada publik termasuk pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, bahwa saat ini perseroan masih tetap berada dalam keadaan finansial yang baik dengan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan (corporate governance).

Manajemen menegaskan, PZZA tidak akan mengalami dampak apapun, baik secara operasional maupun finansial, yang mungkin terjadi sebagai akibat dari perkara kepailitan NPC International Inc. di Amerika Serikat.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana Kurniadi Sulistyomo tersebut diterangkan bahwa status perjanjian lisensi waralaba dilakukan dengan perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC atau PHAPH, selaku pihak pemberi waralaba (franchisor). PHAPH juga dinilai merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC. 

Sebagai catatan, PZZA sebenarnya sudah mendapatkan katalis positif dari pembukaan tenant di pusat perbelanjaan pada pertengahan Juni lalu. Hal ini terlihat dari pergerakan harga saham PZZA yang bergerak positif dengan persentase kenaikan tertinggi diantara semua emiten ritel dan restoran pada penutupan perdagangan sesi pertama dengan lonjakan sebesar 3,77 persen atau 30 poin ke level Rp825, Senin (15/6/2020),

Direktur Sarimelati Kencana Jeo Sasanto sebelumnya menegaskan bahwa masalah yang terjadi di tubuh NPC International Inc.  sejak awal tahun 2020 sama sekali tidak berhubungan dan tidak berdampak dengan bisnis PZZA di Indonesia.

“NPC International Inc yang diisukan bangkrut adalah salah satu dari beberapa franchisee di Amerika. Jadi bukan headquarter atau franchisor Pizza Hut,” ungkapnya kepada Bisnis, Kamis (2/7/2020).

Dia menerangkan bahwa franchisor atau pemilik hak waralaba Pizza Hut adalah Yum Brands Inc. yang juga sekaligus adalah pemilik brand Taco Bell & KFC. Yum Brands Inc. sebagai pemilik brand Pizza Hut dinilai memang memiliki banyak franchisee di seluruh dunia yang berbeda kepemilikan dan performa kinerja keuangannya.

“Secara umum, bisnis Pizza Hut di AS memang sedang mengalami perlambatan pertumbuhan. Tetapi di beberapa bagian dunia lainnya sedang mengalami pertumbuhan yang pesat terutama di Asia dan Afrika, termasuk di Indonesia,” sambungnya.

Sebagai gambaran, kinerja emiten restoran tersebut memang terimbas pandemi Covid-19 pada semester pertama tahun ini. Hal ini terlihat dari laporan keuangan kuartal I/2020 yang mana perusahaan mencatatkan penurunan laba bersih 84,95 persen secara tahunan meskipun pendapatannya bertumbuh 5,91 persen secara tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper