Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akibat PSAK 73, Rasio Utang IPC Car Terminal (IPCC) Naik

Pemberlakuan PSAK 73 membuat catatan atas kewajiban perseroan terhadap aset yang disewa dengan memperhitungkan diskonto berdasarkan suku bunga acuan tertentu menimbulkan kewajiban sewa jangka panjang pada neraca.
Petugas mengatur alur mobil-mobil yang siap diekspor di Dermaga PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Petugas mengatur alur mobil-mobil yang siap diekspor di Dermaga PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sejak awal tahun ini membawa perubahan pada perhitungan total debt to equity ratio (DER) atau rasio utang terhadap modal PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk. (IPCC).

Pada periode triwulan pertama 2019, nilai total DER IPCC senilai 0,08x dan di akhir 2019 senilai 0,18x. Dengan adanya imbas penerapan aturan tersebut, DER meningkat menjadi 0,79x pada kuartal pertama tahun ini.

Peningkatan nilai rasio tersebut seiring adanya pencatatan atas kewajiban sewa jangka panjang terhadap pihak berelasi sejak awal 2020 diberlakukannya peraturan tersebut.

Dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, pencatatan atas akun kewajiban IPCC merupakan kewajiban perseroan yang timbul terkait dengan operasional kinerja perseroan.

Walhasil dengan pemberlakuan PSAK 73, catatan atas kewajiban perseroan terhadap aset yang disewa dengan memperhitungkan diskonto berdasarkan suku bunga acuan tertentu sehingga timbul akun kewajiban sewa jangka panjang pada neraca.

“Seperti diketahui bahwa IPCC memiliki perjanjian atas sewa lahan jangka panjang kepada pihak berelasi yaitu, kepada Pelabuhan Indonesia II (Persero) / IPC melalui cabang Pelabuhan Tanjung Priok dengan total masa sewa selama 15 tahun,” tulis manajemen dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2020).

Adapun, nilai total pembayaran sewa tersebut adalah senilai Rp1,31 triliun yang akan dibayarkan setiap 5 tahun. Selain itu, IPCC juga memiliki perjanjian dengan pihak yang sama terkait pendayagunaan aset di area eks-PP dengan jangka waktu selama 4 tahun dan pendayagunaan aset di area eks-Presiden dengan jangka waktu selama 2 tahun dimana keduanya sejak November 2018.

“Atas perjanjian tersebut, dengan adanya penyesuaian pencatatan akun sesuai dengan PSAK 73 maka timbul kewajiban sewa jangka panjang IPCC di periode triwulan pertama 2020 senilai Rp697,70 miliar atau naik 100 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya dimana pada periode sebelumnya tidak ada pencatatan atas kewajiban sewa jangka panjang tersebut,” sambung manajemen.

Di sisi lain, total aset perseroan turut mengalami peningkatan dengan kenaikan sebesar 54,8 persen menjadi Rp1,96 triliun pada akhir triwulan pertama 2020. Hal ini dikontribusikan total aset tidak lancar sebesar 105,75 persen menjadi Rp1,31 triliun dari akhir 2019.

Perhitungan rasio lain yang terimbas adanya penerapan aturan pencatatan akuntansi tersebut diantaranya return on asset (RoA) yang di akhir triwulan pertama 2020 turun menjadi 1,04 persen. Berikutnya, rasio total debt to assets yang meningkat menjadi 44,14 persen di akhir triwulan pertama 2020.

Adapun, manajemen tetap berupaya untuk terus meningkatkan value dan kinerja keuangan perusahaan melalui optimalisasi dana proceed IPO, kerjasama investasi keuangan, kerjasama aliansi bisnis strategis, optimalisasi lahan penampungan kendaraan, dan efisiensi biaya yang sifatnya wajib.

Sebelumnya, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yang merupakan bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB).

Implementasi peraturan tersebut diberlakukan pada tahun 2020 meski sudah dirilis pada tahun 2017 silam. Selain PSAK 73 yang mengatur perhitungan sewa khususnya sewa jangka panjang, DSAK juga mengeluarkan PSAK 71 yang mengatur mengenai instrumen keuangan dan PSAK 72 yang mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper