Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos Sinarmas AM: Produk yang Dibeli Jiwasraya Tidak Signifikan

Direktur Utama Sinarmas Asset Management (SAM) Alex Setyawan menyatakan bahwa kasus korupsi tersebut hanya merujuk pada satu produk reksa dana yang dipasarkan perseroan, yakni Simas Saham Ultima dan tidak terkait dengan 63 produk reksa dana lainnya.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna (kiri) berbincang dengan Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan di sela-sela peluncurkan produk baru investasi Reksa Dana Indeks Simas ETF (Exchanged Trade Fund) IDX 30, di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna (kiri) berbincang dengan Direktur Utama PT Sinarmas Asset Management Alex Setyawan di sela-sela peluncurkan produk baru investasi Reksa Dana Indeks Simas ETF (Exchanged Trade Fund) IDX 30, di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Sinarmas Asset Management menyatakan bahwa nilai kelolaan produk reksa dana perseroan yang dipermasalahkan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak berdampak terhadap perseroan.

Direktur Utama Sinarmas Asset Management (SAM) Alex Setyawan menyatakan bahwa kasus korupsi tersebut hanya merujuk pada satu produk reksadana yang dipasarkan perseroan, yakni Simas Saham Ultima dan tidak terkait dengan 63 produk reksa dana lainnya.

Alex memaparkan bahwa saat ini perseroan memiliki 64 produk reksa dana yang dipasarkan dengan nilai dana kelolaan mencapai Rp30,2 triliun. Adapun, produk Simas Saham Ultima merupakan produk yang hanya dibeli Jiwasraya dan tidak terkait dengan produk lain.

“Total dana kelolaan dari Simas Saham Ultima hanya berjumlah 0,2 persen dibandingkan dari total kelolaan dana PT Sinarmas Asset Management. Oleh karena itu, tidak berdampak terhadap korporasi karena dana kelolaan yang dipermasalahkan tidak signifikan,” jelasnya melalui keterangan resmi, Kamis (25/6/2020).

Dia juga menerangkan bahwa perseroan hingga saat ini belum menerima pemberitahuan resmi penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung. Dalam penanganan kasus ini perseroan menunjuk firma hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum.

“Kami akan menelaah secara mendalam penetapan tersebut, dan memberikan respons lanjutan terkait hal ini bilamana diperlukan,” ujarnya.

Dia menegaskan perseroan akan selalu mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga akan bersiap kooperatif dan patuh dalam mengikuti segala proses hukum yang berlaku selagi menunggu arahan dari regulator.

Perseroan, lanjutnya, sebagai unit usaha di bawah Sinar Mas Financial Services, juga menjamin akan tetap memberikan layanan serta selalu mengedepankan hak dan kepentingan seluruh nasabahnya.

“Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. Nasabah tidak perlu khawatir dan tetap dapat melakukan pembelian dan penjualan seperti biasa,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper