Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Puluhan Emiten Urung Eksekusi Buyback hingga Batas Waktu

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setya menjelaskan bahwa terdapat 40 perusahaan tercatat yang periode buyback atau pembelian kembali sahamnya telah berakhir pada, Kamis (18/6/2020).
Pengunjung berada di dekat layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (27/7/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung berada di dekat layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (27/7/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA — Puluhan emiten urung mengeksekusi buyback atau pembelian kembali saham hingga periode yang direncanakan berakhir.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna Setya menjelaskan bahwa terdapat 40 perusahaan tercatat yang periode buyback atau pembelian kembali sahamnya telah berakhir pada, Kamis (18/6/2020). Data itu berasal keterbukaan informasi rencana buyback yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.

“Terdapat 10 perusahaan tercatat yang belum melaksanakan buyback sampai dengan berakhirnya periode tersebut,” jelasnya kepada Bisnis, Jumat (19/6/2020).

BEI melaporkan terdapat 67 perusahaan yang telah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback dalam kondisi lain dengan total Rp19,6 triliun hingga, Senin (15/6/2020). Jumlah itu terdiri atas 12 emiten badan usaha milik negara (BUMN) dan anak serta 55 perusahaan tercatat swasta.

Sampai dengan periode itu, Bursa Efek Indonesia mencatat realisasi baru 8,8 persen dari total rencana. Dengan demikian, masih tersisa dana sekitar 91,2 persen atau sekitar Rp17,87 triliun yang siap digunakan.

Adapun, POJK 2 tahun 2013 mengatur buyback saham dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah keterbukaan informasi.

Seperti diketahui, Perdagangan saham di BEI sejak awal 2020 sampai dengan 9 Maret 2020 mengalami tekanan siginifikan. Kondisi itu tercermin dari penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) sebesar 18,46 persen.

Sebagai respons, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020. Isi dari edaran itu utamanya merelaksasi pembelian kembali atau buyback dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Berdasarkan data Bloomberg, IHSG parkir di zona hijau dengan menguat 0,35 persen ke level 4.942,275, Jumat (19/6/2020). Secara year to date (ytd), indeks tercatat masih mengalami koreksi 21,55 persen.

Kendati demikian, IHSG dalam tren bullish dalam sebulan terakhir. Laju indeks menguat 9,56 persen dan sempat menyentuh level tertinggi 5.139,406.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper