Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Periode Buyback Akan Berakhir, Realisasi Masih Rendah

Realisasi buyback dari 67 perusahaan yang telah mengumumkan rencana pembelian kembali saham baru mencapai 8,8 persen dari alokasi anggaran yang disediakan.
Karyawati beraktivitas di sekitar grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di sekitar grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melansir realisasi aksi pembelian kembali atau buyback saham menjelang akhir semester pertama baru mencapai 8,8 persen. 

Direktur Penilai Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna mengatakan terdapat 67 perusahaan tercatat yang berencana melakukan pembelian kembali saham dengan anggaran Rp19,6 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 12 emiten dari perusahaan pelat merah dan 55 emiten swasta. 

"Saat ini masih tersisa dana yang siap untuk digunakan pada window period buyback Kondisi Lain ini sebesar 91,2 persen," katan di Jakarta, Selasa, (16/6/2020).

Dus, anggaran yang masih tersedia dari emiten yang berniat buyback mencapai Rp17,83 triliun. Untuk diketahui, rencana pembelian kembali saham memiliki rentang waktu tertentu. 

Beberapa perusahaan tercatat membatasi periode pembelian kembali sampai akhir Semester I/2020. Diantaranya adalah PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) yang mengalokasikan dana sebesar Rp75 miliar hingga 30 Juni 2020.

Lalu, PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) mengalokasikan dana Rp100 miliar sampai 2 Juli 2020. Kemudian PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (TLKM) yang menyiapkan dana hingga Rp1,5 triliun untuk membeli kembali sahamnya hingga 29 Juni 2020.

Tidak ketinggalan, PT XL Axiata Tbk. (EXCL) sebanyak-banyaknya akan menggelontorkan Rp500 miliar untuk buyback hingga 6 Juli 2020.

Akan tetapi sampai berita ini diturunkan, Nyoman belum mengungkapkan daftar perusahaan yang telah melaksanakan buyback beserta jumlah saham yang telah dibeli. Nyoman mengatakan Sesuai dengan POJK 2 tahun 2013, buyback saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah keterbukaan informasi.

"Berdasarkan hal tersebut, terdapat 4 perusahaan tercatat yang telah selesai periode buyback nya dan terdapat 1 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan Keterbukaan Informasi terkait rencana buyback dalam Kondisi Lain untuk memperpanjang periode buyback," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper