Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Reksa Dana Tersandung Kasus, Ini Pesan APRDI untuk Investor

Nasabah diminta lebih kritis terhadap aspek pengelolaan portofolio, strategi manajer investasi, dan persoalan likuiditas.
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) kembali mengingatkan agar investor lebih kritis terhadap perusahaan manajer investasi (MI) dalam hal pengelolaan reksa dana.

Belakangan ini, produk investasi kolektif kelolaan fund manager banyak yang mendapatkan teguran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ; mulai dari pemberian suspensi jual/beli hingga pembubaran produk lantaran menyalahi aturan pengelolaan reksa dana.

Terbaru, OJK menghentikan sementara pembelian dan switching untuk tujuh produk reksa dana besutan Sinarmas Asset Management yang kena suspensi beli yaitu Danamas Pasti, Danamas Stabil, Danamas Rupiah, Danamas Rupiah Plus, Simas Saham Unggulan, Simas Syariah Unggulan, dan Simas Syariah Berkembang.

Ketua Dewan Presidium APRDI Prihatmo Hari Mulyanto mengakui belum mendapatkan informasi resmi mengenai masalah yang menimpa manajer investasi Grup Sinarmas tersebut.

“Saran saya, investor lebih kritis bertanya ke MI. Bagaimana kondisi portofolionya, strateginya, likuiditasnya, dan lain-lain,” kata Prihatmo kepada Bisnis, Selasa (26/5/2020).

Di luar beberapa skandal di industri reksa dana belakangan ini, Prihatmo mengingatkan investor bahwa masih banyak produk reksa dana yang dikelola sesuai regulasi dan mengutamakan integritas dan  menerapkan prinsip manajemen risiko yang kuat.

Berdasarkan surat edaran dari PT Bibit Tumbuh Bersama—salah satu agen penjual efek reksa dana—beberapa produk kelolaan Sinarmas AM tersebut dihentikan sementara untuk pembelian dan switching berdasarkan instruksi OJK dengan nomor S-452/PM.21/2020 yang telah dikirimkan ke sistem S-INVEST per 20 Mei 2020 pukul 21.01 WIB.

“Penjualan untuk reksa dana ini masih dapat dilakukan. Kami sarankan, sebaiknya untuk melakukan penjualan/redemption sebelum cut off time pukul 12.00,” tulis Bibit, seperti dikutip pada Selasa (26/5/2020).

Adapun suspensi pembelian produk reksa dana ini menjadi yang terbaru setelah OJK sempat memberikan suspensi dan bahkan membubarkan sejumlah produk reksa dana pada akhir 2019 hingga awal 2020.

Sampai artikel ini diturunkan, OJK maupun manajemen Sinarmas Asset Management belum memberikan konfirmasi ketika dihubungi oleh Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper