Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap, Aturan Transaksi Emas Fisik Digital Efektif Bulan Depan

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan peraturan Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital yang ditetapkan pada Februari 2019. Namun, hingga kini tidak kunjung terimplementasi dengan baik dan cenderung jalan ditempat.
Karyawan mengamati Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), di galeri Bursa Bejangka Komoditi , Jakarta, Senin (15/5)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan mengamati Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), di galeri Bursa Bejangka Komoditi , Jakarta, Senin (15/5)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan perdagangan emas fisik digital yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi siap diimplementasikan pada Juni 2020 mendatang.

Untuk diketahui, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan peraturan Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital yang ditetapkan pada Februari 2019. Namun, hingga kini tidak kunjung terimplementasi dengan baik dan cenderung jalan ditempat.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Kemendag Sahudi mengatakan bahwa aturan perdagangan emas fisik digital baru dapat berjalan dengan efektif jika bursa dan kliring sudah resmi terdaftar.

Saat ini, pihaknya baru saja menyetujui peraturan tata tertib (PTT) yang diajukan oleh Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI) sehingga implementasi aturan itu masih menanti BBJ dan KBI memenuhi persyaratan lainnya.

“Tahun bisa berjalan setelah lebaran. Memang ini berjalan di tempat, tetapi kami sudah berikan persetujuan PTT kepada BBJ dan KBI yang selanjutnya harus penuhi persyaratan lain, seperti membentuk komite dan menyiapkan sarana dan prasana,” ujar Sahudi saat Literasi Perdagangan Emas Fisik, Senin (18/5/2020).

Adapun, sebelumnya Bappebti menyebutkan implementasi aturan itu dikarenakan belum adanya pihak yang mendaftar sebagai pengelola depository emas fisik digital.

Padahal, dalam peraturan tersebut setiap bursa penyelenggara emas fisik digital wajib menyiapkan underlying asset sebesar 20 kilogram emas fisik, sedangkan pedagang sebesar 10 kilogram emas fisik yang disimpan di vaulting emas yang mendapatkan izin dari Bappebti.

Namun, saat ini Bappebti mengatakan bahwa pengelolaan sementara depository emas fisik digital dilakukan oleh KBI yang telah bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT KGS yang berdomisili di Surabaya.

Sementara itu, Direktur Utama BBJ Stephanus Paulus Lumintang menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi lainnya, setelah PTT BBJ dan KBI sudah disetujui Bappebti.

“Saya memperkirakan di akhir Juni atau awal Juli sudah bisa launching,” ujar Paulus kepada Bisnis.com, Senin (18/5/2020).

Dia pun menjelaskan hingga saat ini sudah terdapat 6 penyelenggara emas fisik digital yang telah mendaftarkan sebagai anggota bursa dan masih dalam proses secara simultan.

Adapun, penyelenggara emas fisik tersebut antara lain Tamasia, Lakumas, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper