Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Minerba Disahkan, Ini Respons Emiten Batu Bara

Pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-undang disebut akan berdampak positif terhadap kepastian hukum dan investasi yang fundamental di industri pertambangan batu bara.
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com
Operasional tambang batu bara kelompok usaha Bumi Resources./bumiresources.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau  UU Minerba disambut positif oleh emiten batu bara, mengingat keputusan itu akan memberikan kepastian hukum terhadap perpanjang kontrak masa tambang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada hari ini, Selasa (125/2020)  resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atas Revisi Perubahan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi undang-undang.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, ada tujuh tambang raksasa generasi pertama yang menanti kepastian perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan perubahan status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP).

Dua dari ke tujuh tambang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) yaitu, PT Arutmin Indonesia—habis masa kontrak pada 1 November 2020— dan PT Kaltim Prima Coal (KPC)—habis masa kontraknya pada 31 Desember 2021. 

Kemudian, tambang milik PT Adaro Indonesia, entitas anak usaha PT Adaro Energy Tbk. (ADRO), yang habis masa kontrak pada 1 Oktober 2022 . Selanjutnya tambang PT Kideco Jaya Agung, entitas anak usaha PT Indika Energy Tbk. (INDY) yang masa kontraknya bakal habis pada 13 Maret 2023. 

Lalu ada tambang PT Multi Harapan Utama (MHU) yang bakal habis kontraknya pada 1 April 2022, tambang PT Berau Coal—habis kontrak pada 26 April 2025—, dan PT Kendilo Coal Indonesia (KCI), — habis kontrak pada 13 September 2021.

Group CEO Indika Energy Azis Armand mengatakan bahwa pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-undang akan berdampak positif terhadap kepastian hukum dan investasi yang fundamental dalam segala kegiatan usaha termasuk pertambangan yang berisiko tinggi dan memerlukan modal besar.  

Dia menilai hal itu merupakan suatu perkembangan yang baik, mengingat proses pembahasannya telah berlangsung sejak 2016.Adapun, dalam jangka waktu 4 tahun tersebut Pemerintah dan DPR telah mendengarkan dan menampung aspirasi seluruh stakeholders.

Azis menggambarkan, aspirasi pemangku kepentingan itu antara lain  terkait poin pengaturan izin pertambangan rakyat, permasalahan antar sektor, peningkatan kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, serta pemanfaatan batu bara sebagai sumber energi nasional.

“Dengan pengesahan ini, tentunya akan memberikan kepastian proses pengajuan perpanjangan kontrak tambang Kideco yang saat ini berlaku hingga 13 Maret 2023, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Azis kepada Bisnis, Selasa (12/5/2020).

Direktur dan Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan bahwa pihaknya belum ingin memberikan keterangan lebih lanjut terkait komitmen investasi sebelum adanya kepastian resmi terhadap RUU itu.

“Kami masih menanti keputusan akhir terhadap perubahan status PKP2B menjadi IUPK-OP. Kami tidak ingin berspekulasi terlebih dahulu,” ujar Dileep kepada Bisnis, Selasa (11/5/2020).

Sementara itu, mengutip riset Maybank Kim Eng pada Januari 2020, kepastian RUU Minerba akan memberikan dampak positif terhadap kepastian usaha bagi emiten tambang yang memiliki aset dengan PKP2B seperti ADRO, BUMI, dan INDY.

“Selain itu, perusahaan lain seperti PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) dan PT United Tractors Tbk. (UNTR) juga akan mendapatkan manfaat dari kepastian itu karena bisnis kedua perusahaan itu juga terkait dengan sektor batu bara,” tulis Analis Maybank Kim Eng Isnaputra Iskandar dalam risetnya, Selasa (11/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Finna U. Ulfah
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper