Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Dapatkan Diskon Pajak, MNCN Lepas Sebagian Saham BMTR

Langkah penjualan sebagian saham tersebut bertujuan agar perusahaan milik taipan Harry Tanoesoedibjo itu memeroleh tambahan potongan pajak berupa PPh Badan.
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Bisnis/Himawan L Nugraha
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) berencana menurunkan kepemilikannya di PT Global Mediacom Tbk. (BMTR) hingga di bawah 60 persen.

Langkah penjualan sebagian saham tersebut bertujuan agar perusahaan milik taipan Harry Tanoesoedibjo itu memeroleh tambahan potongan pajak berupa PPh Badan.

Dalam keterbukaan informasi, Corporate Secretary Global Mediacom Hery Nugroho menyampaikan MNCN telah menjual 0,28 persen atau 34,38 juta saham BMTR pada 13 April 2020. Harga pelaksanaan ialah Rp1.030, sehingga nilai transaksi mencapai Rp35,42 miliar.

Tujuan dari transaksi ialah menurunkan kepemilikan MNCN di bawah 60 persen, agar MNCN memeroleh tambahan potongan PPh Badan sebesar 3 persen, yakni dari 22 persen menjadi 19 persen pada 2020 - 2021.

Selain itu, pengurangan 3 persen juga berlaku dari 20 persen menjadi 17 persen pada 2022. Status kepemilikan saham adalah langsung.

Selepas transaksi, MNCN memegang 63,37 persen saham BMTR, menurun dari sebelumnya 63,65 persen.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, diatur penyesuaian tarih Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak (WP) badan dalam negeri.

WP dengan dengan berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif PPh badan sebesar 3 persen.

Adapun, penyesuaian 3 persen lebih diberikan dari tarif sebesar 22 persen yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021 serta 20 persen yang mulai berlaku pada 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper