Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Harian Bursa Turun, Begini Jurus Panin Sekuritas

Dalam kondisi pasar yang sangat volatil, nasabah ritel yang aktif bertransaksi menjadi andalan.
Pengunjung melintasi layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung melintasi layar monitor perdagangan Indeks Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (20/4/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com,JAKARTA— Sejumlah sekuritas harus mengatur strategi untuk menjaga keuntungan di tengah penurunan rerata nilai transaksi harian akibat penyebaran pandemi COVID-19. Salah satu sekuritas yang menyiapkan jurus menghadapi tren ini adalah PT Panin Sekuritas Tbk.

Prama Nugraha, Corporate Secretary  Panin Sekuritas mengakui mengatakan penurunan transaksi bursa akan berdampak terhadap transaksi perusahaan. Akibatnya, pendapatan dari brokerage perusahaan mulai terdampak.

Kendati demikian, Prama menyebut nasabah ritel perseroan masih aktif bertransaksi. Oleh karena itu, pihaknya aktif melakukan komunikasi dan market update kepada nasabah.

Dia menjelaskan bahwa emiten berkode saham PANS itu mengandalkan nasabah ritel dan institusi. Namun, dalam kondisi pasar yang sangat volatil, nasabah ritel yang aktif bertransaksi menjadi andalan.

“Meskipun nilai transaksinya masing-masing tidak sebesar institusi namun jumlah nasabah ritel sangat banyak. Total nasabah sekitar 30.000, sekitar 97 persennya nasabah retail,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (20/4/2020).

PANS melaporkan total pendapatan usaha konsolidasi Rp405,38 miliar per akhir Desember 2019. Nilai itu tumbuh 8,22 persen dari Rp374,99 miliar pada 2018.

Dari situ, PANS mengantongi laba tahun berjalan Rp128,88 miliar pada 2019. Realisasi itu tumbuh 48,60 persen dari Rp86,73 miliar per akhir Desember 2018.

Pada 31 Desember 2019, total aset yang dimiliki PANS senilai Rp2,33 triliun atau tumbuh 3,13 persen secara tahunan. Untuk permodalan, perseroan memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) masing-masing Rp685,34 miliar atau telah memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp25 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper