Bisnis.com, JAKARTA—Pandemi COVID-19 mengancam berbagai sektor tak terkecuali emiten properti yang telah mendapatkan isyarat lampu kuning.
Tanda lampu kuning bagi emiten sektor properti di Tanah Air sebelumnya dirilis lembaga pemeringkat, Moody’s Investor Service. Lembaga yang berkantor pusat di Amerika Serikat itu memperingatkan pelemahan rupiah terhadap dolar AS bisa menghambat langkah emiten properti.