Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dampak Berkah Relaksasi untuk Manajer Investasi

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 20 Maret 2020, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana konvensional sebesar Rp482,53 triliun, turun 10,9 persen secara year to date, dibandingkan dengan total dana kelolaan akhir Desember 2019 yang mencapai Rp542 triliun.
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha
ILUSTRASI REKSA DANA. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Akhir tahun lalu, hampir semua pelaku industri optimistis pertumbuhan pada 2020 akan membaik, apalagi dengan perang dagang yang mulai mereda. Namun demikian, semua berputar ke arah yang tak terduga.

Berbagai sentimen membuat pasar global panik, berimbas pula ke pasar domestik. Di antara semuanya, dampak dari pandemi corona atau Covid-19 masih terus merajalela bahkan belum terlihat ujungnya.

Sejak awal tahun tren pelemahan terus terjadi dan kini makin terkoreksi dengan mulai memuncaknya wabah di dalam negeri. Dana asing terus keluar dari Indonesia dari segala lini, baik saham maupun obligasi.

Untuk manajer investasi, situasi serupa juga mereka alami. Dana kelolaan reksa dana tercatat terus menyusut sejak awal tahun, baik karena tergerus nilai pasar maupun akibat aksi jual nasabah.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 20 Maret 2020, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana konvensional sebesar Rp482,53 triliun, turun 10,9 persen secara year to date, dibandingkan dengan total dana kelolaan akhir Desember 2019 yang mencapai Rp542 triliun.

Penurunan ini tentunya tercermin dengan penyusutan dana kelolaan tiap manajer investasi maupun dana kelolaan produk-produk yang mereka miliki.

Jika mengacu pada data Infovesta per 18 Maret 2020, dari 1.898 produk reksa dana yang tercatat, terdapat setidaknya 170 produk reksa dana berbagai jenis yang kini memiliki NAB kurang dari Rp10 miliar.

Adapula 150 produk lainnya yang terancam ada di posisi yang sama, karena saat ini jumlah dana kelolaannya di bawah Rp20 miliar. Jumlah tersebut belum mencakup produk-produk reksa dana yang baru efektif belum lama ini, karena mayoritas belum melaporkan NAB-nya.

Head of Capital Market Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan jika kondisi ini terus terjadi, banyak produk reksa dana yang terancam bubar karena mereka akan terbentur peraturan OJK.

“Dana kelolaan produk-produk ini terus susut karena pasar [yang terus terkoreksi]. Jika terus-terusan [menyusut], bisa sampai 20 persen dari total produk yang dilikuidasi sesuai aturan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Peraturan yang dimaksud adalah POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pada pasal 45, tertulis bahwa reksa dana wajib dibubarkan jika dalam jangka 90 hari bursa reksa dana yang pernyataan pendaftarannya telah efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10 miliar rupiah.

Adapun bagi Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks yang melakukan Penawaran Umum yang bersifat terbatas, ketentuan yang sama berlaku tapi dengan jangka waktu 120 hari bursa.

Sementara itu, bagi reksa dana eksisting, jika NAB mereka kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut-turut, maka wajib pula dibubarkan.

Para pelaku industri pun tak berdiam diri. Meski tidak memerinci poin-poin yang mereka minta, Ketua Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia Prihatmo Hari Muljanto membenarkan bahwa ada komunikasi antara asosiasi dengan OJK terkait permintaan relaksasi.

“Pelaku dan otoritas berkordinasi sangat intensif untuk menyikapi kondisi ini,” ujarnya.

Otoritas kemudian menanggapi hal ini dengan memberikan sejumlah relaksasi bagi manajer investasi. Melalui surat edaran tertanggal 20 Maret 2020, OJK mengubah beberapa poin yang ada dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta POJK Nomor 33/POJK.04/2019.

Dalam surat tersebut, poin mengenai kewajiban reksa dana yang telah pernyataan pendaftarannya telah efektif untuk memiliki NAB tidak kurang dari Rp10 miliar diberikan perpanjangan waktu yakni 130 hari bursa, sedangkan bagi reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan, dan reksa dana indeks menjadi 160 hari bursa.

Sementara itu untuk ketentuan minimum NAB sebesar Rp10 miliar juga diperpanjang menjadi 160 hari bursa berturut-turut sebelum harus dibubarkan.

Ada pula poin yang membahas ketentuan kewajiban penyesuaian komposisi portofolio efek reksa dana serta kewajiban penyesuaian komposisi portofolio reksa dana juga direlaksasi menjadi 20 hari bursa bagi penyesuaian yang disebabkan tindakan transaksi oleh MI dan 40 hari bursa bagi penyesuaian yang tidak disebabkan tindakan transaksi oleh MI.

Direktur Utama Pinnacle Asset Management Guntur Putra mengakui dampak dari penyebaran Covid-19 ke pasar modal dan industri pengelolaan investasi dua bulan terakhir ini sangat negatif, maka pihaknya mengapresiasi kebijakan yang diberikan OJK untuk industri investasi kolektif.

Setidaknya, kata Guntur, adanya stimulus dan relaksasi tersebut merupakan langkah yang positif yang bisa membantu industri di saat kondisi pasar yang sangat sulit.

“Terkait apakah sudah sesuai dengan kebutuhan industri pada saat ini, tergantung dari banyak faktor juga yang mungkin di luar dari kontrol pelaku industri,” ujarnya.

Direktur KISI Asset Management Susanto mengatakan seharusnya relaksasi ini dapat memberikan dampak positif ke pasar reksa dana. Apalagi saat ini akan sulit bagi manajer investasi memenuhi minimum dana kelolaan yang ditentukan, terutama bagi produk baru.

“Apalagi penurunan AUM (asset under management) diperparah oleh penurunan nilai pasar dari underlying-nya,” kata Susanto.

Senada, Direktur Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan kebijakan baru dari OJK tersebut sudah sangat baik untuk memberikan “waktu hidup” yang lebih lama bagi produk-produk reksa dana.

Rudiyanto menyebut saat ini tantangan MI sangat berat. Dia mencontohkan produk reksa dana yang baru efektif pada akhir 2019 saat ini sulit untuk memenuhi kewajiban minimal dana kelolaan dalam batas waktu sesuai POJK sebelum direlaksasi.

“Baru juga mau nawarin, eh keburu kondisinya seperti sekarang. Jadi dengan dia punya waktu lebih panjang, dia tidak harus membatalkan pernyataan efektifnya,” tutur Rudiyanto.

Direktur Utama Danareksa Investment Management Marsangap Tamba mengatakan relaksasi dari OJK tersebut sangat praktikal dan relevan bagi kegiatan industri investasi kolektif saat ini.

Dia menilai saat ini manajer investasi rentan terkena batas-batas komposisi efek yang diatur oleh OJK karena terpengaruh nilai pasar yang sangat volatil.

Jika waktu penyesuaian tak ditambah, maka MI terpaksa melakukan penjualan atau pembelian di luar rencana investasi mereka demi menyesuaikan komposisi portofolio mereka dengan aturan.

“Dalam kondisi selling pressure yang seperti ini, kalau kita masuk ke pasar [melakukan jual atau beli] kan harusnya berdasarkan konsep pengelolaan porto, bukan karena kita tidak comply sama POJK,” tutur Marsangap.

Apalagi, tambahnya, manajer investasi juga harus menyediakan cadangan dana bagi nasabah yang ingin melakukan redemption. Ini juga dinilai memberatkan apalagi jika mayoritas klien adalah institusi yang punya kontribusi signifikan terhadap NAB.

“Lebih mengkhawatirkan lagi kalau ada redemption secara besar dan kita nggak bisa lepas barangnya di pasar, karena tidak ada yang beli,” imbuhnya.

Di sisi lain, Marsangap menyebut stimulus-stimulus yang dapat memperbaiki daya beli, termasuk merestorasi kepercayaan investor untuk kembali masuk ke pasar investasi, juga dibutuhkan. Namun, dia memperkirakan hal tersebut baru akan efektif jika pandemi sudah reda.

Pasalnya, saat ini belum ada negara yang mampu menghitung seberapa jauh sebenarnya dampak dari pandemi terhadap perekonomian. Harapannya, dengan mulai meredanya wabah di sejumlah negara, maka dampak yang terjadi dapat mulai terukur.

“Baru nanti stimulus-stimulusnya lebih efektif,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper