Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sukuk Ritel SR012 Mulai Didistribusikan 26 Maret 2020

Nominal penerbitan Sukuk Ritel seri SR012 mencapai Rp12,14 triliun.
 Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi Sukuk Negara Ritel./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan mulai mendistribusikan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 kepada para investor mulai 26 Maret 2020 mendatang.

Berdasarkan keterbukaan Informasi dari laman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), total nominal penerbitan Sukuk Ritel seri SR012 mencapai Rp12,14 triliun. Pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 10 April 2020 mendatang dengan pembayaran kupon selanjutnya dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan.

Adapun kupon yang telah ditetapkan bersifat tetap atau fixed rate6,3 persen dengan tenor 3 tahun dan tanggal jatuh tempo pada 10 Maret 2023.

Sementara itu, sukuk SR012 akan resmi diterbitkan pada 26 Maret 2020 dan akan didistribusikan pada tanggal yang sama secara elektronik. SR012 juga akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia pada 27 Maret 2020.

Berdasarkan Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel Seri SR-012, perdagangan, pengalihan dan/atau pemindahbukuan atas kepemilikan Sukuk Negara Ritel Seri SR012 dapat dilakukan setelah tiga kali pembayaran kupon dan hanya dapat diperdagangkan antar investor domestik.

“Sukuk Negara seri SR012 mulai dapat diperdagangkan pada tanggal 11 Juni 2020,” demikian kutipan pada keterangan tersebut, Selasa (24/3/2020).

Pemilik Sukuk Negara Ritel Seri SR012 di Pasar Perdana hanya individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia. Pihak selain individu atau perseorangan WNI dapat memiliki SR012 dengan membelinya di Pasar Sekunder. Perpindahan kepemilikan Sukuk di Pasar Sekunder hanya dapat dilakukan antar Investor Domestik.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka penyelesaian transaksi atas sukuk dapat dilakukan dengan pemindahbukuan antar Pemegang Rekening di KSEI setelah berakhirnya Minimum Holding Period yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Untuk ketertiban administrasi pemisahan aset nasabah dan aset Pemegang Rekening, sesuai peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral diharapkan kepada Pemegang Rekening KSEI agar segera membukakan subrekening bagi masing-masing nasabahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper