Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas 24 Karat Antam Naik Terus, Perhatikan Harga Buyback

Harga emas Antam kembali mencetak rekor tertinggi di posisi Rp891.000 per gram.
Warga menunjukkan emas batangan 25 gram sebelum dijual di Butik Emas Logam Mulia Antam, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020)./ ANTARA - Raisan Al Farisi
Warga menunjukkan emas batangan 25 gram sebelum dijual di Butik Emas Logam Mulia Antam, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020)./ ANTARA - Raisan Al Farisi

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas di pasar domestik dalam tiga bulan terakhir mengalami peningkatan pesat, terutama pada Maret 2020. 

Hingga hari ini, Senin (23/3/2020), harga emas eceran cetakan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam memang naik-turun kendati beberapa kali mencetak rekor tertinggi. 

Harga emas 24 karat Antam hari ini dipatok Rp891.000 per gram pada pukul 12.35 WIB. Posisi ini mengalahkan rekor pada  pada 21 Maret 2020 lalu, mencapai Rp870.000 untuk ukuran 1 gram.

Dibandingkan dengan posisi 25 Maret 2019, harga emas 24 karat Antam mengalami kenaikan 33,78 persen persen. Setahun silam, harga emas Antam ukuran 1 gram masih dibanderol Rp666.000.

Namun, pemegang emas perlu cermat bila ingin meraup cuan dari hasil melego emas. Sebagaimana diketahui, selain harga jual, terdapat harga jual kembali alias buyback. Skema ini mirip dengan perdagangan valuta asing yang mana terdapat kurs beli dan kurs jual.

Lantas, bagaimana menghitung cuan dari investasi emas Antam selama setahun terakhir?

Keuntungan dari kenaikan harga emas bisa diperoleh dari selisih harga buyback hari ini dikurangi dengan harga jual pada tahun lalu.

Pada 25 Maret 2019, harga emas Antam dibanderol Rp666.000. Anggap saja Anda membeli emas 1 gram. Kemudian hari ini harga buyback tercatat Rp810.000.  Di atas kertas Anda sudah mendapat cuan Rp144.000 untuk satu gram emas yang Anda beli tahun lalu. Angka itu setara kenaikan 21,62 persen.

Jika nilai nominal emas yang Anda miliki lebih dari Rp10 juta, siap-siap memperhitungkan pajak. Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Dus, apakah Anda sudah meraih cuan dari investasi emas? Atau belum memulai investasi emas sama sekali? Simak perkembangan harga emas Antam di Bisnis.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper