Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siapkan Dana Buyback Rp210 Miliar, Laju Saham Pan Brothers (PBRX) Menghijau

Manajemen PBRX telah mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham terhitung mulai 17 Maret 2020 hingga 16 Juni 2020.
Pabrik Pan Brothers/Bisnis
Pabrik Pan Brothers/Bisnis

Bisnis.com,JAKARTA — Saham emiten tekstil, PT Pan Brothers Tbk., bergerak di zona hijau pada sesi perdagangan, Kamis (19/3/2020), atau dua hari setelah perseroan memulai rencana pembelian kembali atau buyback.

Berdasarkan data Bloomberg, saham Pan Brothers dibuka melemah 10 poin ke level Rp288 pada sesi pembukaan perdagangan, Kamis (19/3/2020). Namun, pergerakan melesat ke zona hijau dengan penguatan 44 poin atau 14,77 persen ke level Rp342 hingga pantauan pukul 13:54 WIB.

Saham emiten bersandi PBRX itu mencetak dibeli dan dijual oleh investor domestik senilai Rp39,6 juta. Saat ini, produsen tekstil itu diperdagangkan dengan price earning ratio (PER)7,60 kali.

Manajemen PBRX telah mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham terhitung mulai 17 Maret 2020 hingga 16 Juni 2020. Alokasi dana yang disiapkan sebanyak-banyaknya senilai Rp210 miliar dan berasal dari saldo laba perusahaan.

Perseroan menargetkan membeli sebanyak-banyaknya 525 juta lembar saham. Jumlah itu setara dengan 8,10 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.

Dalam aksi itu, PBRX menunjuk PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. sebagai pelaksana. Harga penawaran untuk membeli kembali saham harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.

“Pembelian kembai saham diharapkan dapat menjaga stabilitas harga saham pada masa yang akan datang. Saat ini, harga saham perseroan tidak mencerminkan kondisi fundamental dan propsek perseroan,” tulis Manajemen PBRX.

Data Bloomberg menunjukkan saham PBRX tengah berada dalam tren negatif sepanjang periode berjalan 2020. Harga saham telah mengalami koreksi 32,94 persen.

Saham hasil buyback akan dijadikan sebagai saham simpanan atau treasury. Sesuai ketentuan yang berlaku, perseroan wajib mengalihkan saham hasil pembelian kembali dalam jangka waktu 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper