Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Kembali Terbitkan Obligasi Melalui Private Placement Senilai Rp2 Triliun

Berdasarkan data yang didapat dari laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Selasa (17/3/2020), kali ini pemerintah memilih Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara Seri PBS015.
Rencana pembiayaan APBN dengan menerbitkan SBN
Rencana pembiayaan APBN dengan menerbitkan SBN

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan penerbitan Surat Berharga Negara melalui metode private placement.

Berdasarkan data yang didapat dari laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Selasa (17/3/2020), kali ini pemerintah memilih Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara Seri PBS015.

Total penerbitan yang dilakukan pada seri tersebut mencapai Rp2 triliun. SUN yang diterbitkan merupakan jenis fixed rate yang dapat diperdagangkan (tradeable).

Seri PBS015 ditawarkan dengan kupon tetap (fixed rate) sebesar 8 persen dan imbal hasil (yield) sebesar 7,65 persen.

Seri PBS015 akan jatuh tempo pada 15 Juni 2047. Pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 15 Juli 2020 mendatang sementara tanggal pembayaran kupon akan dilakukan pada 15 Januari dan 15 Juli setiap bulannya.

Sebelumnya, pada 4 Maret lalu pemerintah juga telah melakukan penerbitan dua seri obligasi negara melalui metode serupa. Seri pertama yang ditawarkan adalah FR0064 dengan nilai nominal Rp1,5 triliun.

Seri ini ditawarkan dengan kupon sebesar 6,125 persen dan imbal hasil (yield) sebesar 6,65 persen. Seri FR0064 akan jatuh tempo pada 15 Mei 2028.

Sementara itu, seri lain adalah FR0074 dengan nilai nominal Rp500 miliar. Seri ini ditawarkan dengan kupon 7,5 persen dan yield sebesar 7,2 persen. Seri FR0074 akan jatuh tempo pada 15 Agustus 2032.

Penerbitan SUN melalui metode ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Domestik dengan Cara Private Placement.

Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 118 tahun 2015 tentang Penjualan Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Private Placement.

Pasar perdana domestik adalah penjualan SUN yang dilakukan di Indonesia untuk pertama kali. Adapun penjualan SUN dengan cara private placement adalah transaksi penjualan SUN dari pemerintah kepada pihak tertentu secara bilateral (bukan lelang), dengan ketentuan dan persyaratan sesuai dengan kesepakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper