Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cekal Penyebaran Virus Corona, Ini Imbauan OJK untuk Pelaku Industri Pasar Modal

OJK meminta operasional pelaku industri pasar modal meminimalisasi interaksi fisik antarindividu
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pelaku industri pasar modal untuk segera memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau work from home untuk mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas.

Berdasarkan Surat Edaran kepada para Pelaku Industri Pasar Modal pada Senin (16/3/2020), OJK meminta untuk segera melakukan penyesuaian operasional kantor dan meminimalkan interaksi fisik antarindividu, pegawai, nasabah, serta mitra terkait.

Selain itu, OJK juga meminta agar para pelaku industri pasar modal untuk segera menetapkan prosedur dan tata cara pelaksanaan bekerja dari rumah (work from home) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pedoman yang diterbitkan pemerintah, dan peraturan perusahaan. Pelaksanaan sistem bekerja dari rumah juga diupayakan semaksimal mungkin untuk tidak mengganggu kualitas layanan, khususnya kepada nasabah.

Selain itu, pelaku usaha juga diminta untuk meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan nasabah, termasuk penyediaan alat-alat sanitasi yang memadai.

Penundaan seluruh perjalanan dinas keluar kota dan luar negeri juga diharapkan segera dilakukan perusahaan. Hal ini terutama ke tempat-tempat yang telah teridentifikasi memiliki sebaran virus corona sesuai dengan data dan informasi dari kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk rapat, sosialisasi, dan lainnya juga sebaiknya tidak dilakukan. Interaksi tersebut sebaiknya dilakukan melalui sarana seperti video conference, webinar,surat elektornik, dan grup percakapan di layanan pesan instan WhatsApp.

Pelaku industri juga diharapkan tetap melaksanakan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam melayani masyarakat termasuk tetapi tidak terbatas pada sejumlah hal seperti pelaksanaan dan penyelesaian transaksi efek; pemberian layanan jasa kustodian; pemberian layanan nasabah dalam kontrak investasi kolektif; layanan administrasi efek; layanan kepada calon emiten atau perusahaan publik; pelaksanaan pelaporan kepada OJK; dan pengumuman kepada masyarakat.

Sementara itu, interaksi surat menyurat kepada OJK terkait emiten, Bursa Efek, lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penunjang Pasar Modal, dan lainnya disampaikan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal melalui e-mail ; [email protected] dengan tembusan [email protected] dan [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper