Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Selasa (10/3), BEI Berlakukan Auto Rejection Batas Bawah 10 Persen

Dengan adanya kebijakan auto rejection baru, maka saham yang diperdagangkan hanya akan turun maksimal 10 persen.
Pengunjung berada di sekitar grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung berada di sekitar grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di galeri Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia mengimplementasikan perubahan batas auto rejection bawah sebesar 10 persen mulai Selasa (10/3/2020). Langkah ini menyusul laju indeks harga saham gabungan (IHSG) yang terkoreksi tajam.

Pada perdagangan hari ini, Senin (9/3/2020), IHSG mengakhiri lajunya di posisi 5.136,81 setelah turun tajam 6,58 persen atau 361,73 poin dari level penutupan perdagangan sebelumnya.

Seluruh 9 sektor berakhir di wilayah negatif, dipimpin sektor aneka industri yang merosot 9,42 persen, disusul sektor pertanian yang turun 7,92 persen dan industri dasar yang melemah 7,35 persen.

Dari 682 saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, 41 saham menguat, 381 saham melemah, dan 260 saham stagnan.

Dengan adanya kebijakan auto rejection baru, maka saham yang diperdagangkan hanya akan turun maksimal 10 persen. Setelah mencapai level tersebut maka saham bersangkutan akan terkena auto rejection bawah, sementara batas atas masih dalam batas 20—35 persen.

Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan pihaknya menindaklanjuti surat perintah dari Otorititas Jasa Keuangan (OJK) serta dengan memperhatikan kondisi perdagangan di BEI dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, maka memberlakukan sejumlah ketentuan.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS adalah sebagai berikut.

Pertama, lebih dari 35 persen (tiga puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50,- (lima puluh rupiah) sampai dengan Rp200,- (dua ratus rupiah);

Kedua, lebih dari 25 persen (dua puluh lima perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan Rp5.000,- (lima ribu rupiah);

Ketiga, lebih dari 20 persen (dua puluh perseratus) di atas atau 10 persen (sepuluh perseratus) di bawah acuan Harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

“Ketentuan sebagaimana tersebut berlaku efektif sejak hari Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” tutup Yulianto dalam keterangan resminya, Senin (9/3/2020).

Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengatakan otoritas bursa bakal mengambil langkah tegas berupa auto rejection asimetris bila pasar terus menunjukkan penurunan.

Auto rejection asimetris yang dia maksud adalah tidak seimbangnya antara batas atas peningkatan dan penurunan. Misalnya, harga saham suatu emiten diperkenankan naik sampai 35 persen tapi tidak dibiarkan turun lebih dari 10 persen.

Regulasi seperti ini pernah dilakukan pada periode 2015 sampai dengan 2016. Namun, untuk saat ini Laksono mengatakan batas atas dan bawahnya belum ditentukan.

“Batas atas dan bawah belum ditentukan bisa 10 persen, 15 persen atau 5 persen. Saat ini kami masih melihat kondisi pasar domestik dan regional. Kami tidak ingin, menjadi yang berbeda diantara yang lain,” katanya pada Senin (2/3/2020).

Berdasarkan catatan Bisnis.com, dalam kebijakan auto rejection simetris, batas atas dan batas bawah memiliki besaran yang sama di setiap fraksi harga.

Perinciannya, kelompok harga saham di rentang Rp50-Rp200 memiliki batas atas dan batas bawah 35 persen, rentang harga Rp200-Rp5.000 berbatas atas dan berbatas bawah 25 persen, dan rentang harga di atas Rp5.000 memiliki batas atas dan batas bawah sebesar 20 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper