Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Dampak Implementasi PSAK 71, 72, dan 73 untuk Bumi Resources (BUMI)

BUMI sedang melakukan proses perhitungan dan pengujian terhadap dampak yang akan timbul dari penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan 71, 72, dan 73 terhadap laporan keuangan per 31 Maret 2020.
Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk  Saptari Hoedjaja (kanan), didampingi  Direktur Dileep Srivastava memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Selasa (12/2/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Presiden Direktur PT Bumi Resources Tbk Saptari Hoedjaja (kanan), didampingi Direktur Dileep Srivastava memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan di Jakarta, Selasa (12/2/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com,JAKARTA— PT Bumi Resources Tbk. (BUMI) sedang melakukan proses perhitungan dan pengujian terhadap dampak yang akan timbul dari penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan 71, 72, dan 73 terhadap laporan keuangan per 31 Maret 2020.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur & Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava mengungkapkan manajemen tengah melakukan proses perhitungan dan pengujian terhadap implementasi standar pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73. Hal itu khususnya dampak yang ditimbulkan terhadap laba atau rugi perseroan.

“Dari review awal yang telah dilakukan oleh manajemen, PSAK 71 kemungkinan mempunyai dampak terhadap laporan laba atau rugi perseroan karena ada beberapa piutang perseroan. Walaupun telah dilakukan pencadangan kerugian, namun dianggap kurang jika untuk memenuhi standar PSAK 71 dan untuk perhitungan nilainya masih diproses manajemen,” tulis Dileep dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis, Sabtu (7/3/2020).

Terkait dengan PSAK 72 dan kontrak pendapatan yang berjangka waktu lebih dari satu tahun, dia menyebut perseroan tidak memiliki kontrak pendapatan lebih dari satu tahun. Akan tetapi, emiten berkode saham BUMI itu memiliki komitmen atau kontrak penjualan batu bara lebih dari satu tahun.

“Menurut manajemen, penerapan PSAK 72 tidak mempunyai dampak terhadap perseroan karena perseroan mengakui penjualan pada saat risiko sudah berpindah tangan,” tuturnya.

Selanjutnya, untuk PSAK 73, Dileep menyebut perseroan memiliki kontrak sewa terhadap beberapa aset yang selama ini dicatat sebagai sewa dibayar dimuka dengan nilai tidak material. Dengan implementasi PSAK 73, BUMI sedang melakukan pengukuran dan pengujian apakah hal tersebut material atau tidak.

Dia menambahkan manajemen sedang melakukan mitigasi atas dampak terhadap dampak implementasi 71, 72, dan 73. BUMI berharap dapat menyajikan laporan keuangan 31 Maret 2020 dengan standar PSAK yang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper