Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Emas Cetak Rekor, Berapa Cuan Investasi Emas dalam Setahun?

Seiring kenaikan harga emas, harga jual kembali atau buyback juga mengalami kenaikan. Harga buyback yang cukup tinggi menjadi kesempatan bagi pemilik emas untuk mengambil aksi untung.
Pengunjung berada di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengunjung berada di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Para pemegang emas hari ini mungkin wajahnya berseri-seri, sumringah karena harga emas mencetak rekor baru. Seiring kenaikan harga emas Antam yang mencapai Rp809.000 per gram, harga jual kembali atau buy back juga meningkat.

Berdasarkan informasi Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga buyback emas Antam mencapai Rp731.000 per gram, naik Rp6.000 dibandingakan dengan perdagangan sebelumnya. Dengan kenaikan itu, pemegang emas atau investor emas sudah bisa menghitung berapa keuntungan yang didapat bila menjual emas dengan harga saat ini.

Jika dibandingkan dengan posisi 22 Februari 2019, harga buyback emas Antam hari ini, Senin (24/2/2020) mengalami kenaikan singifikan sebesar dua digit. Harga buyback pada 22 Februari 2019 tercatat Rp599.000 sedangkan hari ini sebesar Rp731.000.

Tang ting tung, keuntungan alias cuan yang diperoleh bila menjual emas dengan harga sekarang adalah Rp134.000 per gram. Jumlah itu setara kenaikan 22 persen secara tahunan atau year on year. Cuan itu tentu saja lebih tinggi dibandingkan dengan bunga deposito di kisaran 6 persen.

Di samping itu, cuan dari kenaikan harga emas juga lebih tinggi dibandingkan dengan kenaikan harga saham secara umum. Kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam setahun terakhir malah memberikan imbal hasil negatif 11,11 persen.

Namun, harap diingat, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta Berdasarkan PMK No 34/PMK.10/2017 penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rivki Maulana
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper