Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Naik Rp11.000, Harga Emas Antam Pecahkan Rekor

Emas Antam tercatat naik Rp11.000 dan menembus rekor tertinggi baru menjadi Rp804.000 per gram. Pasalnya, harga komoditas itu tercatat sebesar Rp793.000 per gram pada hari sebelumnya atau Jumat (21/2/2020).
Karyawan menunjukan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan menunjukan logam mulia di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) mencatatkan rekor tertinggi pada perdagangan hari ini, Sabtu (22/2/2020).

Emas Antam tercatat naik Rp11.000 dan menembus rekor tertinggi baru menjadi Rp804.000 per gram. Pasalnya, harga komoditas itu tercatat sebesar Rp793.000 per gram pada hari sebelumnya atau Jumat (21/2/2020).

Realisasi itu melonjak signifikan jika dibandingkan dengan harga awal tahun. Pada 2 Januari 2019, harga emas tercatat Rp665.000 per gram. Harga komoditas itu kemudian berfluktuasi dan beberapa kali menembus level tertinggi. Tercatat per 5 September 2019, harga emas mencapai 775.000 per gram.

Pada awal 2020, tren kenaikan harga emas berlanjut. Per 8 Januari 2020, harga emas melambung ke tingkat tertinggi yaitu mencapai 799.000 per gram sebelum dipecahkan lagi pada hari ini.

Berdasarkan situs logammulia.com, harga emas batangan Antam di butik Pulogadung, Jakarta hari ini, yaitu:

Harga Emas berdasarkan situs logammulia.com, per 22 Februari 2020
SatuanHarga Emas
1 gramRp804.000
2 gramRp1.557.000
3 gramRp2.314.000
5 gramRp 3.840.000
10 gramRp7.615.000 
25 gramRp18.930.000
50 gramRp37.235.000
100 gramRp75.500.000
250 gramRp187.500.000

Sementara itu, harga emas berukuran 500 gram dihargai Rp376,8 juta. Adapun harga emas batangan 1.000 gram yaitu Rp753,6 juta.

Sebagai informasi, situs tersebut mencantumkan informasi bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper